
Radarbadung.jawapos.com– Keluarga Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Laporan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat suaminya.
Laporan disampaikan langsung oleh istri korban, Herawati Lishasi, didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, pada Selasa (14/4).
Mereka menilai telah terjadi kesewenangan dan indikasi kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut kuasa hukum, kasus pinjam meminjam uang tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi, bukan pidana.
Hal ini merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tidak menepati janji bukanlah tindak pidana penipuan, melainkan pelanggaran perjanjian.
”Sebab sejak awal meminjam, memang tidak ada itikad buruk atau mens rea. Bahkan fatalnya, kasus yang digiring ke penyelesaian Restorative Justice (RJ) ini pun berbuah pemerasan,” ujar Gus Adi, Rabu (15/4).
Disebutkan, nilai kerugian yang dipersoalkan awalnya hanya Rp50 juta.
Namun, dalam proses RJ, angka tersebut membengkak menjadi lebih dari Rp200 juta.
Akibat tekanan tersebut, kliennya terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sebagai pembayaran tahap pertama.
Yang menjadi sorotan, terdapat dua versi surat perdamaian yang dibuat.
Versi pertama mencatat nilai kerugian Rp50 juta yang digunakan sebagai dasar administrasi proses RJ.
Sementara versi kedua menyebutkan nilai Rp200 juta dengan bukti pembayaran Rp100 juta yang sudah diterima pelapor.
”Klien saya ditipu daya hingga sudah membayar 100 juta dengan janji bisa segera dikeluarkan dari tahanan,” tambahnya.
Padahal faktanya, Ngurah Fajar akhirnya bebas dari tahanan bukan karena kesepakatan tersebut, melainkan berdasar permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan Kapolres Buleleng dengan penjaminan dari pihak keluarga dan hukum.
”Tidak satu pun ada perbuatan tipu daya. Sudah dilakukan pembayaran Rp5 juta dan disepakati akan dicicil sisanya. Ketika ingin melakukan pembayaran kedua, malah dituding melakukan penipuan. Ini sudah kami laporkan sebagai bentuk pemerasan,” tegasnya.***
Editor : Donny Tabelak