Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Baru Mendarat di Bali, WNA Kazakhstan Terciduk Bawa 2,5 Kg Kokain Senilai Rp 17,8 Miliar  

Andre Sulla • Kamis, 16 April 2026 | 06:31 WIB
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menunjukkan barang bukti narkotika jenis kokain hasil pengungkapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/4) lalu. (Foto Adrian Suwanto)
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menunjukkan barang bukti narkotika jenis kokain hasil pengungkapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (14/4) lalu. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika internasional.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK, 24, langsung ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/4) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis kokain seberat 2,54 kilogram dengan nilai mencapai Rp 17,8 miliar.

“Gerak-geriknya mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan sinar-X,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, Selasa (14/4).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, narkotika disembunyikan secara tersembunyi di dinding belakang koper berwarna hijau milik pelaku.

Barang tersebut dibungkus aluminium foil berisi delapan plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat netto 2.544,10 gram.

Dari pengakuan pelaku, ini adalah pertama kalinya ia datang ke Bali.

Ia direkrut oleh seseorang asal Rusia berinisial I (DPO) melalui aplikasi Telegram sejak Februari lalu.

“Rencananya, setelah tiba di Bali, koper tersebut akan diambil oleh seseorang yang menghubunginya. Imbalannya ia mendapat 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 17 juta, termasuk tiket dan penginapan di Canggu,” jelas Radiant.

Atas perbuatannya, YK terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari bahaya narkoba.

Jaringan Ekstasi Target Hiburan Malam Juga Dibongkar

Tak hanya kokain, polisi juga membongkar peredaran ekstasi yang menyasar tempat hiburan malam.

Seorang pria asal Jember berinisial AB, 34, diringkus di kawasan Kuta Selatan, Minggu (12/4).

Awalnya polisi hanya menemukan tiga butir ekstasi, namun dari pengembangan di tempat kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan, petugas menemukan gudang barang haram.

Sebanyak 1.284 butir ekstasi atau setara 633,78 gram ditemukan tersembunyi di atas plafon kamar di dalam kotak bekas alat pengawas (CCTV).

“Barang ini rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam atau kafe,” ungkap Radiant.

Nilai barang bukti ekstasi tersebut ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar dan berpotensi merusak 1.244 jiwa.

Pelaku juga dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman berat.

“Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan, khususnya jalur masuk internasional dan kawasan rawan peredaran narkotika di Bali,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#wna #ekstasi #rusia #polda bali #penyelundupan kokain