Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Modus Beli Nasi, Motor Disita karena Tak Bisa Bayar Jasa Waitress Kefe

Francelino Junior • Jumat, 17 April 2026 | 06:42 WIB
Pelaku Kadek Susila ditangkap di rumahnya, karena gagal bayar minuman dan waitress di kafe. (Foto Polres Buleleng)
Pelaku Kadek Susila ditangkap di rumahnya, karena gagal bayar minuman dan waitress di kafe. (Foto Polres Buleleng)

Radarbadung.jawapos.com– Ulah seorang pria di Buleleng sungguh di luar dugaan.

Ia meminjam sepeda motor milik tetangganya dengan alasan hendak membeli nasi, namun nyatanya motor tersebut justru disita pihak kafe karena ia tak mampu membayar tagihan minuman dan jasa waitress.

Aksi penipuan ini dilakukan oleh Kadek Susila, 50, warga Desa Tajun, Kubutambahan.

Korban adalah I Nyoman Sukedana, 77, pemilik motor Honda Scoopy DK 4908 KAU yang mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Budayana, menjelaskan kejadian bermula pada Kamis (2/4) pagi.

Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam motor dengan alasan ingin membeli nasi.

”Namun kendaraan tak kunjung kembali. Korban menunggu lama, akhirnya melapor ke Polsek Kubutambahan pada Senin (6/4),” ujar AKP Budayana, Kamis (16/4).

Setelah ditelusuri, keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Bungkulan, Sawan, pada Senin (13/4).

Namun saat petugas datang, pelaku sudah kabur pulang ke rumahnya di Tajun.

Petugas kembali melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap Susila di kediamannya.

Dari pengakuan pelaku, motor tersebut kini berada di sebuah kafe milik Ketut Dana di Desa Bungkulan.

Saat dikonfirmasi, pemilik kafe membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, Susila datang bersantai bersama teman-teman dan memesan minuman serta menggunakan jasa waitress dengan total tagihan mencapai Rp 2 juta.

Karena tak memiliki uang untuk membayar, motor pinjaman itupun disita sebagai jaminan.

Bahkan, pihak kafe kemudian menggadaikan kembali motor tersebut di Desa Jagaraga senilai Rp 2 juta untuk modal usaha.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan motor tersebut dari lokasi gadai.

Atas perbuatannya, Kadek Susila kini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #penggelapan #penipuan #polsek kubutambahan