Radarbadung.jawapos.com– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Mantan Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan, Ni Made Suarsih, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan lembaga tersebut sekitar Rp429 juta.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta, Kamis (16/4).
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp429 juta.
"Apabila tidak mampu membayar, harta benda akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Suarta yang juga menjabat sebagai Juru Bicara PN Denpasar.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti senilai Rp429,7 juta dengan subsider 2 tahun penjara.
Usai mendengar amar putusan, Suarsih menyatakan menerima keputusan tersebut.
Namun, dengan nada getir, ia mengaku sudah tidak memiliki aset untuk membayar kewajiban uang pengganti.
”Kami menerima putusan, Yang Mulia. Harta sudah habis, tidak punya apa-apa lagi,” ujarnya usai sidang.
Dalam putusan tersebut, Suarsih dinyatakan terbukti melakukan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Ia diduga melakukan penarikan dana tanpa mekanisme yang sah serta mencairkan kredit yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Dana yang dikorupsi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup kerugian usaha yang dijalankannya.
Terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk UU Tipikor dan KUHP baru.***
Editor : Donny Tabelak