Radarbadung.jawapos.com– Penampilan berbeda ditunjukkan oleh Shaileshwaran Govindan, 55, warga negara Malaysia yang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/4).
Berbeda dengan terdakwa lain yang tampil rapi, pria ini hadir hanya mengenakan sarung dan sandal jepit namun tetap terlihat santai.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, terdakwa diduga membawa narkotika jenis ganja secara ilegal ke Bali.
Peristiwa bermula pada November 2025 di area bea cukai Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Petugas menemukan empat paket berisi gumpalan tanaman kering diduga ganja dengan berat bersih 12,09 gram di dalam tas ransel biru miliknya.
Barang tersebut disembunyikan di dalam tabung plastik bermerek Flavettes. Selain itu, polisi juga menemukan 15 biji tanaman yang diduga benih ganja.
"Di dalam tas berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja," jelas JPU.
Terdakwa mengaku barang tersebut didapatkan dari temannya bernama Mazlan dan Rizal di Malaysia sebelum berangkat menuju Denpasar menggunakan pesawat Batik Air.
Hasil tes urine juga menunjukkan terdakwa positif mengandung metabolit ganja (Delta-9 tetrahydrocannabinol).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap internasional.
Ia dikategorikan sebagai pengguna pribadi.
"Terdakwa menyalahgunakan narkotika ganja untuk dirinya sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori ringan-sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat kanabinoid," beber JPU.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal lainnya.
Menurut informasi di luar persidangan, terdakwa mengaku sudah sering berkunjung ke Bali dan bekerja sebagai pemandu wisata (guide).
Salah satu daerah yang sering ia kunjungi adalah Karangasem.
Hingga saat ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian.***
Editor : Donny Tabelak