Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Konflik Rumah Tangga Berujung Kekerasan, Nova Indriani Seret Uci Erlina dan Suami Bule ke Polisi

I Wayan Widyantara • Rabu, 22 April 2026 | 17:02 WIB
Nova Indriani menunjukkan dokumen pernikahan sah yang terdaftar secara legal di Uni Eropa saat memenuhi panggilan penyidik di halaman Mapolres Badung, Senin (20/4) kemarin. (Foto I Wayan Widyantara)
Nova Indriani menunjukkan dokumen pernikahan sah yang terdaftar secara legal di Uni Eropa saat memenuhi panggilan penyidik di halaman Mapolres Badung, Senin (20/4) kemarin. (Foto I Wayan Widyantara)

Radarbadung.jawapos.com– Konflik rumah tangga yang melibatkan mantan pejabat diplomatik asal Belgia, Philippe Pierre Albaert E atau akrab disapa Pierre, kini berujung di meja hijau.

Istri sahnya, Nova Indriani, resmi melaporkan wanita bernama Uci Erlina ke Polres Badung atas dugaan penganiayaan, penelantaran anak, hingga praktik kumpul kebo.

Nova Indriani mendatangi Mapolres Badung, Senin (20/4), untuk memenuhi panggilan penyidik dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kesempatan itu, ia pun memperlihatkan bukti pernikahan yang tercatat sah secara hukum di Uni Eropa sebagai penguat status pernikahannya.

”Saya hanya ingin kejelasan dan perlindungan hukum,” ujar Nova didampingi tim kuasa hukumnya, Dimitri Anggrea Noor, S.H., Cs.

Kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi pertemuan di kawasan Canggu Padel Centre, Kuta Utara, untuk menemui suaminya guna meminta kejelasan soal nafkah keluarga.

Namun, situasi justru memanas dan berakhir kekerasan.

”Saya tidak melakukan apa-apa, saya hanya bicara dengan suami saya. Tapi tiba-tiba diserang dari belakang,” ungkap Nova. Laporan dugaan penganiayaan ini teregister dengan nomor LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 11 April 2026.

Selain soal kekerasan fisik, Nova juga melaporkan dugaan hubungan terlarang antara suaminya dengan Uci Erlina.

Ia menilai hubungan tersebut menjadi penyebab dirinya dan kedua anaknya, yang berusia 8 dan 12 tahun, ditelantarkan hak nafkahnya.

”Sejak hubungan itu terjadi, kami tidak lagi mendapatkan nafkah. Anak-anak butuh biaya hidup dan pendidikan,” tegasnya.

Kuasa hukum menjelaskan, pengaduan dugaan kumpul kebo sudah dilaporkan sebelumnya pada 2 April 2026.

Berdasarkan informasi, hubungan terlarang itu diketahui terjadi sejak 29 Januari 2026 dan kembali terjadi pada 14 Maret 2026 di sebuah hotel kawasan Tegal Cupek.

”Akibat peristiwa tersebut, klien kami mengalami kerugian immateriil dan tekanan psikologis yang cukup berat,” tutup Dimitri.

Hingga saat ini, pihak Polres Badung membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

”Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” singkat PS Kasi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti.***

Editor : Donny Tabelak
#polres badung #kekerasan #wna #penganiayaan