I Wayan Widyantara• Kamis, 23 April 2026 | 17:52 WIB
Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Denpasar dan sekitarnya pada April 2026. Polisi juga menangkap 7 pelaku. (Foto Adrian Suwanto)
Radarbadung.jawapos.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar melalui Unit 1 Jatanras berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 16 lokasi berbeda.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku dan mengamankan 11 unit sepeda motor serta satu mobil pick up.
Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra, membenarkan pengungkapan kasus ini, Rabu (23/4).
Pengungkapan bermula dari sejumlah laporan polisi yang masuk pada April 2026.
”Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang terlibat dalam serangkaian curanmor di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah korban kehilangan motor di kawasan Lapangan Renon pada 6 April lalu.
Korban memarkir kendaraan tanpa mengunci stang, sehingga motor mudah dibawa kabur.
Lokasi kejadian lainnya tersebar di Jalan Bung Tomo, Teuku Umar Barat, hingga Pemecutan Kaja.
Polisi akhirnya menangkap enam pelaku pada 7 April di Denpasar Timur.
Mereka berinisial EDON, 22, PETRUS, 20, DIKI, 22, RIDON, 19, DEDE, 18, dan USMAN, 22.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku modus operandi sangat sederhana, yaitu menuntun atau mendorong motor yang tidak dikunci stang.
Motifnya murni faktor ekonomi, sebagian motor digunakan sendiri atau untuk kebutuhan sehari-hari.
Dua pelaku bahkan mengaku sudah beraksi di 11 TKP.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 11 unit motor, terdiri dari 6 unit Yamaha Vixion, 2 unit Honda Vario, 1 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Mio, dan 1 unit Suzuki Satria FU.
Terpisah, polisi juga menangkap Zaky Ardiansyah, 20, terkait pencurian mobil pick up di Jalan Hasanudin, Denpasar Barat.
Pelaku masuk ke toko yang tidak terkunci, mengambil kunci yang digantung, lalu membawa kabur kendaraan bernilai sekitar Rp 100 juta.
Pelaku berhasil diringkus di Gilimanuk, Jembrana.
Ia berniat menggadaikan mobil tersebut di Tabanan untuk biaya pulang ke Jawa.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar selalu waspada.
Pastikan mengunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di tempat aman untuk mencegah aksi pencurian.***