Terdakwa Baath Jarnail Singh, 52, warga negara Inggris yang membawa 1,4 kilogram kokain, meminta sidang ditutup dan tiba-tiba memutus kerja sama dengan penasihat hukumnya secara sepihak.
Alasan terdakwa cukup sederhana namun mengejutkan: ia mengaku tidak punya uang untuk membayar jasa pengacara.
"Sudah tidak ada duit," ujar pria berambut plontos itu di sela persidangan yang diketuai hakim Ketut Somanasa, Kamis (23/4).
Keputusan mendadak ini membuat tim pengacara yang terdiri dari dua orang terkejut.
Mereka sempat meminta biaya pemutusan perkara karena sudah mendampingi sejak awal, namun terdakwa tetap ngotot ingin berganti.
Akhirnya, terdakwa didampingi oleh seorang pengacara perempuan yang bertugas secara pro bono atau cuma-cuma.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari menjabarkan, terdakwa ditangkap polisi pada 14 Februari 2026 di The Legian Mas Beach Inn, Legian, Kuta.
Dari kamar hotel, polisi berhasil menyita barang bukti padatan putih diduga kokain dengan berat total 1.419,79 gram.
Tindakan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena berat barang bukti jauh melampaui 5 gram, Baath terancam hukuman berat, bahkan pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka saat penyidikan, ia mengaku tiba di Bali pada 20 Desember 2025.
Ia mengaku bekerja untuk seseorang bernama "Mic Bro".
Pada 26 Desember 2025, dua pria tak dikenal menyerahkan tas berisi kokain dan dua timbangan digital.
Sebagai imbalan, ia mendapat uang saku Rp 10 juta dan dijanjikan bayaran total 50.000 dolar Hong Kong atau setara Rp 110 juta untuk membayar sewa rumah di Hong Kong.***
Editor : Donny Tabelak