Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kasus Kopi Sabu Tuntas, Duo Pekerja Proyek Diganjar 5 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Jumat, 24 April 2026 | 06:14 WIB
Terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi dan Hanafi usai menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto M. Sandijaya)
Terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi dan Hanafi usai menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto M. Sandijaya)

Radarbadung.jawapoa.com– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap dua terdakwa kasus narkoba yang dikenal dengan modus operandi "Kopi Sabu".

Mereka adalah Dwi Hendra Setiyo Budi, 33, dan Hanafi, 39, pekerja proyek asal Situbondo dan Banyuwangi.

Putusan dibacakan hakim Aline Oktavia Kurnia di Ruang Sidang Chandra, Kamis (23/4).

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 7 tahun penjara.

”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi dan Hanafi,” tegas hakim.

Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Putusan ini diterima baik oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya, sehingga perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat total 20,46 gram.

Barang bukti tersebut dengan cerdik disembunyikan di dalam kemasan kopi sasetan merek ABC Plus Gula. 

Aksi mereka bermula saat Hanafi dihubungi oleh seorang bos berinisial Busy (DPO) untuk mengambil paket narkoba di beberapa titik di Denpasar Timur.

Ia lalu mengajak Dwi untuk membantu pencarian.

Setelah berhasil menemukan paket yang ditanam, Dwi hendak kembali menemui rekannya, namun justru diringkus oleh petugas polisi.

Dari tubuhnya ditemukan sabu yang diselipkan di balik bungkus kopi tersebut.

Tak lama kemudian, Hanafi juga berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Perbuatan mereka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 Ayat (1) dan 114 Ayat (2) UU Narkotika, karena terbukti menjadi perantara jual beli dan menguasai narkotika golongan I tanpa izin.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #buruh proyek #sabu #banyuwangi