Radarbadung.jawapos.com– Perselisihan yang berawal dari sekadar kontak mata dan berujung pada aksi penusukan dan penyayatan yang melibatkan anak di bawah umur di Banjar Jurang Pahit, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya berakhir damai.
Melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Nusa Penida, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/4) sekitar pukul 18.15 WITA, dan penyelesaiannya dilakukan dalam pertemuan di kantor polisi pada Jumat (24/4) yang dihadiri Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat.
Kedua belah pihak telah sepakat dan menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menyatakan bahwa pihaknya mengutamakan jalur damai, terlebih karena kasus ini melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur.
“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan sepanjang kedua belah pihak bersepakat. Harapannya, kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Perselisihan bermula ketika korban, I Wayan AS, bersama adiknya sedang memancing di kawasan Pelabuhan Segitiga Emas Sampalan.
Di tempat yang sama, ada dua remaja berinisial I Putu R (14 tahun) dan I Komang SP (14 tahun) yang juga sedang melakukan aktivitas serupa.
Saat itu, sempat terjadi kontak mata antara mereka. Tak lama kemudian, kedua remaja itu meninggalkan lokasi.
Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya berlumuran ludah dan mencurigai kedua anak tersebut sebagai pelakunya.
Di tengah perjalanan pulang, korban bertemu kembali dengan keduanya yang sedang mengendarai sepeda motor.
Terjadilah perselisihan mulut, bahkan saat keduanya masih dalam keadaan berkendara.
I Putu R sempat menantang korban untuk berkelahi, namun tidak dihiraukan.
Sesampainya di dekat kediaman, korban bertemu dengan sejumlah temannya yang sedang berkumpul.
Saat itu pula, I Putu R dan I Komang SP melintas di lokasi.
Korban mencoba menghentikan kendaraan mereka dengan menjulurkan tangan.
Naas, tanpa diduga I Putu R langsung menyayat lengan kiri korban menggunakan pisau dapur yang dibawanya, lalu melarikan diri.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka sayatan sepanjang 12 sentimeter dengan kedalaman sekitar 3 milimeter, hingga harus mendapatkan penanganan medis.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa korban mendapatkan penanganan dan luka di lengannya dijahit sebanyak 14 tusuk.
Kini kondisi korban sudah stabil dan diperbolehkan pulang.
Sementara itu, kedua pelaku sempat diamankan untuk proses penyelidikan sebelum akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.***
Editor : Donny Tabelak