Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, PNS Pemkab Jembrana Terancam Dipecat

Muhammad Basir • Dipublikasikan Senin, 27 April 2026 | 14:26 WIB
Polisi mendalami dugaan pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas hingga hamil di Buleleng.
Ilustrasi, oknum PNS Pemkab Jembrana melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.(Dok Radarbadung.jawapos.com) 

Radarbadung.jawapos.com– Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana berinisial I Ketut Herjaya, 49, terancam dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menjelaskan bahwa sebelum adanya keputusan hukum yang tetap, oknum tersebut sebelumnya hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.

Selama masa itu, hak kepegawaiannya dibatasi, dan ia hanya menerima separuh dari gaji pokoknya tanpa mendapatkan tunjangan apa pun.

“Pada tahap itu, proses hukum masih berjalan sehingga statusnya belum dapat diputuskan secara pasti. Namun kini, setelah ada putusan yang sudah tetap, perbuatannya jelas masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang sangat berat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (27/4).

Dengan adanya keputusan hukum tersebut, Oka Santhika menegaskan bahwa sanksi paling berat bagi aparatur sipil negara sangat berpeluang dijatuhkan.

“Karena sudah ada keputusan yang tetap, maka ia dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Itu merupakan konsekuensi hukum dan kepegawaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini, proses penetapan sanksi administrasi masih terus berjalan.

Tim penanganan yang dibentuk telah menggelar rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana.

Keputusan akhir nantinya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaan sanksi.

“Prosesnya sudah berjalan, bahkan baru-baru ini tim telah mengadakan rapat pembahasan. Keputusan pasti baru akan diketahui setelah surat keputusan tersebut ditandatangani dan ditetapkan. Saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Herjaya telah divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Hukuman pokok yang dijatuhkan tetap sama dengan putusan sebelumnya, sementara hanya besaran denda yang dikurangi.

Kasus bermula dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak akhir tahun 2023 terhadap korban berinisial NL, yang saat itu baru berusia 15 tahun.

Perbuatan persetubuhan dilakukan secara paksa dan disertai ancaman, serta berlangsung berulang kali hingga mencapai delapan kali kejadian selama kurun waktu hampir satu tahun.

Kesempatan itu didapatkan karena korban tinggal bersama terdakwa.

Sejak tahun 2022, orang tua korban yang bekerja di Denpasar menitipkan anaknya kepada Herjaya karena masih memiliki hubungan keluarga. 

Korban pun tinggal terpisah di kamar tersendiri di rumah tersebut, sehingga perbuatan jahat itu kerap dilakukan saat keadaan rumah sedang sepi.

Perbuatan itu baru terungkap pada Januari 2025, ketika korban melahirkan seorang bayi secara sendiri di kamar mandi rumah tempat ia tinggal.

Kecurigaan keluarga muncul karena bayi yang dilahirkan memiliki kemiripan fisik dengan terdakwa.

Setelah dilakukan pelaporan dan proses hukum, pengadilan memutuskan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Pemkab Jembrana persetubuhan anak pns kekerasan seksual pemerkosaan