Radarbadung.jawapos.com– Aparat gabungan dari Polresta Denpasar, Ditreskrimum, dan Dit Siber Polda Bali melakukan penggerebekan besar-besaran.
Penggerebekan berlangsung di Ratu Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan darurat dari Kedutaan Besar Filipina yang menyebutkan adanya warga negaranya yang dipaksa bekerja dan disekap di lokasi tersebut.
Hasilnya, sebanyak 27 orang berhasil diamankan, terdiri dari 26 Warga Negara Asing (WNA) dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI).
Mereka berasal dari berbagai negara, mulai dari China, Taiwan, Malaysia, Filipina, hingga Kenya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, saat digerebek, petugas menemukan kondisi lokasi yang sangat mencurigakan.
Beberapa kamar telah dimodifikasi menjadi ruang kerja lengkap dengan perangkat komputer dan komunikasi.
Bahkan, di atap bangunan ditemukan sembilan unit perangkat internet satelit Starlink yang terhubung ke berbagai ruangan untuk mendukung aktivitas mereka.
"Guest house seluas 21 kamar ini dikontrak oleh seorang WNA asal Tiongkok sejak akhir Maret 2026 dengan biaya mencapai Rp150 juta per bulan. Fungsinya kemudian diubah menjadi pusat operasi," ungkap sumber di lokasi.
Selain mengamankan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan menguatkan dugaan tindak pidana kejahatan siber serta penyekapan:
- Perangkat Elektronik: 32 unit HP, 4 laptop, 2 iPad.
- Dokumen: 16 paspor.
- Atribut Palsu: 3 jaket bertuliskan FBI, 3 bendera FBI, lambang Departemen Kehakiman AS, lencana, hingga jas dan kemeja dinas palsu.
Temuan atribut ini semakin menguatkan dugaan bahwa kelompok ini beroperasi dengan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum Amerika Serikat untuk melakukan penipuan online atau penipuan investasi skala internasional.
Dari 27 orang yang diamankan, rinciannya adalah:
- Filipina: 12 orang (8 di antaranya tidak memiliki paspor/dokumen).
- China: 5 orang.
- Kenya: 4 orang (3 tanpa dokumen).
- Taiwan: 4 orang.
- Malaysia: 1 orang.
- WNI: 1 orang asal Batam.
Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pendataan intensif dan pemeriksaan.
Polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek status legalitas tinggal mereka.
Kasus ini diduga kuat memiliki jaringan internasional dan mengandung unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kejahatan siber.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan perlindungan terhadap korban," tegas Leonardo.***