Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

GILA! Mahasiswi Manado Jadi Agen Judol Internasional, Ditangkap Bersama Jaringan Prostitusi Online

I Wayan Widyantara • Rabu, 29 April 2026 | 14:41 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dari pengungkapan dua kasus besar kejahatan siber di Bali. (Foto Adrian Suwanto) 
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dari pengungkapan dua kasus besar kejahatan siber di Bali. (Foto Adrian Suwanto) 

Radarbadung.jawapos.com– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap dua jaringan kejahatan siber besar sekaligus, yakni sindikat judi online (Judol) skala internasional serta praktik pornografi dan prostitusi daring.

Sebanyak tujuh orang tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolda Bali, Rabu.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital di Pulau Dewata.

“Kami berkomitmen tanpa kompromi menjaga Bali tetap aman, baik secara fisik maupun di dunia maya,” tegas Kurniawan.

Dalam kasus pertama, aparat membongkar sindikat judi online yang mengelola situs KETUA.CO dan GN77.

Markas operasi mereka tersembunyi di sebuah penginapan di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Penindakan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) setelah dilakukan penyelidikan rahasia dan patroli siber yang mendalam.

Empat orang diamankan, yaitu IJT alias Gisel, 23, RFT alias Selena, 22, dan MGB alias Aleta, 22, yang berperan sebagai telemarketing, serta WAB alias Guang Yun, 31, sebagai customer service.

Menariknya, ketiga perempuan tersebut merupakan mahasiswi asal Manado, sementara Guang Yun berasal dari Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan.

Gisel dan Guang Yun merupakan pelaku lama yang sebelumnya bekerja di Filipina dan Kamboja.

Mereka memilih pulang ke Indonesia dan menjadikan Bali sebagai basis operasi baru setelah kantor tempat mereka bekerja di luar negeri digerebek otoritas setempat, mulai beroperasi sejak Januari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon setiap hari untuk menawarkan aplikasi judi, memancing korban dengan janji bonus besar, serta mengatur aliran dana melalui rekening virtual bank nasional.

Barang bukti yang disita berupa empat unit laptop dan lima unit ponsel.

Tak hanya itu, tim juga membongkar jaringan prostitusi dan pornografi daring yang melibatkan perempuan dengan ribuan pengikut di media sosial.

Operasi ini dilakukan usai petugas memantau aktivitas akun-akun di platform X dan Telegram yang aktif menyebarkan konten asusila sekaligus menawarkan layanan seks secara online.

Tiga tersangka berhasil diamankan: FF, 28, dari Denpasar Barat, TW, 22, dari Denpasar Barat, serta TRK, 23, yang ditangkap di Gianyar.

Mereka memproduksi sendiri konten pornografi eksplisit yang diperjualbelikan, serta melayani pemesanan layanan seks melalui sistem booking order.

Barang bukti yang diamankan berupa empat unit ponsel, tangkapan layar konten, serta bukti transaksi keuangan.

Para pelaku kini dijerat pasal berat. Tersangka judi online dijerat Pasal 426 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara pelaku pornografi dan prostitusi daring dikenakan Pasal 407 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali.

Polisi juga masih memburu buronan berinisial CND yang diduga merupakan pimpinan sindikat judi online tersebut, serta tengah memblokir rekening bank yang digunakan sebagai aliran dana haram.

“Pengungkapan ini bagian dari upaya mewujudkan Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination. Kami imbau masyarakat bijak bermedia sosial dan jangan terjerumus ke aktivitas ilegal ini,” pungkas Kurniawan.***

Editor : Donny Tabelak
#prostitusi #pornografi #kamboja #judol #polda bali