Radarbadung.jawapos.com– Proses hukum kasus perjudian online skala internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing memasuki babak baru.
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) resmi melimpahkan berkas perkara beserta 35 tersangka asal India ke Kejaksaan Negeri, setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat penuntutan atau P-21.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari pengungkapan kasus yang bermula dari penggerebekan di dua vila yang dijadikan markas operasi, tepatnya di kawasan Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan aktivitas ilegal yang dijalankan secara rapi dan terstruktur, menyasar pasar pengguna dari berbagai negara.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, menyatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara mendalam dan sesuai prosedur hukum.
Berbagai bukti, mulai dari data digital hingga keterangan saksi, telah dikumpulkan untuk memperkuat dakwaan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Hari ini kami serahkan seluruh tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut ke tahap persidangan,” ujarnya, Rabu (29/4).
Hasil penyidikan mengungkap struktur organisasi yang tertata rapi.
Masing-masing tersangka memiliki tugas dan peran berbeda, mulai dari operator sistem yang mengatur jalannya permainan, pengelola akun member, hingga bagian keuangan yang mengatur aliran dana transaksi lintas negara.
Untuk mendukung aksinya, kelompok ini menggunakan berbagai perangkat teknologi canggih.
Barang bukti yang disita dan ikut dilimpahkan meliputi komputer, server, puluhan unit ponsel, serta berbagai data digital yang membuktikan aktivitas judi berjalan secara sistematis dan dalam skala besar.
Para tersangka kini dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan aturan terbaru ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menyesuaikan regulasi guna menjerat pelaku kejahatan berbasis teknologi.
Meski proses penuntutan sudah dimulai, pihak kepolisian menegaskan penyelidikan belum berakhir.
Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk peran aktor intelektual di balik layar serta jejak aliran dana haram yang melintasi batas negara.
“Kasus ini terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat, baik yang beroperasi di lapangan maupun yang memegang kendali, dapat diungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak