Ungkap 14 Kasus, Polres Badung Sita Narkotika Senilai Rp 475 Juta, Ribuan Jiwa Terselamatkan
I Wayan Widyantara• Jumat, 1 Mei 2026 | 18:37 WIB
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba (berbaju cokelat) bersama jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan. (Foto I Wayan Widyantara)
Dalam rentang waktu 11 Februari hingga 20 April 2026, tim berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan, dan pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan warga dari bahaya candu obat-obatan terlarang.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan warga negara Indonesia dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Menariknya, tidak ada satu pun warga negara asing yang terlibat dalam kasus-kasus yang diungkap dalam periode tersebut.
“Dari 15 orang tersangka, satu di antaranya diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat kasus serupa sebelumnya,” ujar Joseph, Kamis (30/4).
Penggerebekan dan penangkapan dilakukan di berbagai lokasi tersebar, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, bagasi sepeda motor, hingga ruko dan toko.
Modus operandi yang digunakan pelaku mayoritas adalah sistem tempel, di mana barang diletakkan di tempat tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan.
Jika dihitung nilai ekonomisnya, keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp475,7 juta.
Harga per jenis narkotika di pasaran yang diakui tersangka bervariasi, yakni sabu Rp1,35 juta per gram, ekstasi Rp800 ribu per butir, dan ganja Rp350 ribu per gram.
Berdasarkan perhitungan konsumsi rata-rata per orang, jumlah barang bukti yang disita tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami hitung berdasarkan takaran penggunaan, yakni 0,02 gram sabu, satu butir ekstasi, dan satu gram ganja per orang. Jadi bisa dibayangkan seberapa besar dampak pencegahan dari operasi ini,” jelas Joseph.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan profil para tersangka.
Sebanyak 10 dari 15 orang tersebut merupakan warga asli Bali.
Secara latar belakang ekonomi, sebagian besar memiliki pekerjaan tidak tetap, seperti ojek online, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pekerjaan.
Motif mereka terjun ke dunia gelap ini didominasi oleh faktor ekonomi, gaya hidup, hingga ketergantungan atau kecanduan pribadi.
“Barang narkotika yang mereka edarkan didatangkan dari luar wilayah Badung, kemudian disebarkan secara acak di berbagai titik di kabupaten ini,” terangnya.
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara antara 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.***