Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Menang Gugatan di MK, Perbekel Kukuh: Kepala Desa Kini Lebih Berani Berinovasi

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:14 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan MK yang digelar secara daring. Perbekel Desa Kukuh Marga, Tabanan, I Nyoman Widhi Adnyana yang menggugat uji materi ke MK bersama tujuh pemohon lain dari akademisi Undiknas. (Istimewa)
Suasana sidang pembacaan putusan MK yang digelar secara daring. Perbekel Desa Kukuh Marga, Tabanan, I Nyoman Widhi Adnyana yang menggugat uji materi ke MK bersama tujuh pemohon lain dari akademisi Undiknas. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Kabar gembira datang bagi seluruh pejabat pemerintahan hingga tingkat desa.

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diajukan oleh Perbekel Desa Kukuh Marga, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, I Nyoman Widhi Adnyana bersama tujuh akademisi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali, resmi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan secara daring pada Rabu (29/4), MK mempertegas batas tegas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

Putusan ini sekaligus menjadi tameng hukum bagi pejabat publik dari risiko kriminalisasi akibat ketidakjelasan norma yang selama ini terjadi.
 
Gugatan yang diajukan sejak Februari 2026 ini mempersoalkan inkonsistensi penggunaan frasa “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), serta Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan.

Ketidaksamaan istilah tersebut dinilai menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, bahkan kerap menyeret kesalahan administrasi ke ranah pidana.
 
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketidakjelasan frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan penyeragaman seluruh istilah menjadi “kerugian keuangan negara” pada pasal-pasal terkait.

Istilah ini dianggap memiliki parameter yang lebih jelas, yaitu kerugian yang nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara objektif.
 
Selaku pemohon utama, I Nyoman Widhi Adnyana menyambut gembira putusan yang dianggap terobosan penting bagi birokrasi ini.

Ia mengaku selama ini para kepala desa dan perangkatnya sering dihantui kekhawatiran saat mengambil keputusan strategis, karena bisa saja ditafsirkan keliru dan berujung pada jerat hukum pidana.
 
“Kini kami bisa bekerja lebih tenang. Batasannya sudah jelas, tidak semua kesalahan administrasi bisa langsung dipidanakan. Syarat utamanya harus ada kerugian yang nyata dan unsur penyalahgunaan wewenang,” ujar Widhi Adnyana, Kamis (30/4).
 
Ia menambahkan, kejelasan aturan ini akan mendorong kepala desa lebih berani berinovasi dalam membangun dan melayani masyarakat, tanpa harus mengabaikan prinsip akuntabilitas.
 
“Dengan kepastian hukum ini, fokus kami kembali ke pembangunan dan pelayanan. Kami bisa berkreasi mencari solusi kemajuan desa tanpa takut salah tafsir aturan,” tegasnya.

Tak hanya menyeragamkan istilah, putusan MK ini juga menegaskan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana merupakan langkah penyelesaian paling akhir.

Artinya, setiap persoalan atau kesalahan dalam tata kelola pemerintahan wajib diselesaikan melalui mekanisme internal atau pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) terlebih dahulu, sebelum masuk ke proses hukum pidana.
 
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi aparatur negara, tetapi juga melahirkan birokrasi yang lebih dinamis, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 
“Putusan ini membuktikan bahwa kejelasan norma adalah fondasi keadilan. Kami berharap ini menjadi pendorong bagi seluruh pejabat, dari pusat hingga desa, untuk terus berkarya dan membangun daerahnya masing-masing,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#tabanan #perbekel #desa #mahkamah konstitusi #kerambitan