Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Ditolak Ajakan Nikah, Pria Curi Emas Milik Nenek 76 Tahun yang Disimpan di Bawah Kasur

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:16 WIB
Sejumlah perhiasan emas milik Ni Wayan Suarti, 76, asal Desa Ped, Nusa Penida, yang disimpan di bawah kasur raib dicuri oleh pria yang pernah mengajaknya menikah. (Foto Polres Klungkung)
Sejumlah perhiasan emas milik Ni Wayan Suarti, 76, asal Desa Ped, Nusa Penida, yang disimpan di bawah kasur raib dicuri oleh pria yang pernah mengajaknya menikah. (Foto Polres Klungkung)
 
Radarbadung.jawapos.com– Seorang nenek berusia 76 tahun, Ni Wayan Suarti asal Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, mengalami kerugian besar sebesar Rp44,4 juta akibat pencurian.
 
Sejumlah perhiasan emas yang disimpannya secara rahasia di bawah kasur raib dicuri oleh seorang pria yang sebelumnya sempat mengajaknya menikah namun ditolak.
 
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada 15 Januari 2026.
 
Korban sempat melaporkan sebagai informasi awal, dan baru mengajukan laporan resmi ke kepolisian pada Rabu (29/4) setelah ada titik terang penyelidikan.
 
Barang bukti yang hilang terdiri dari kalung emas seberat 10 gram, gelang emas 10 gram, dan sepasang anting-anting 3 gram.
 
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp44.436.000.
 
Kejadian ini bermula sekitar tujuh bulan lalu, saat seorang pria bernama Kadek Arya datang berulang kali ke rumah korban.
 
Ia mengaku warga Desa Batukandik dan menyampaikan niatnya untuk menikahi Suarti. Namun tawaran tersebut tegas ditolak oleh korban.
 
Meski ditolak, pria tersebut masih kerap berkunjung.
 
Pada hari kejadian, ia datang ke rumah korban dan meminta izin untuk mengisi daya ponsel di dalam kamar.
 
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam-diam mengambil perhiasan yang disimpan di bawah kasur.
 
Tak lama kemudian, ia pergi meninggalkan rumah tanpa pamit.
 
Perilakunya yang mencurigakan membuat korban segera mengecek tempat penyimpanan hartanya.
 
Benar saja, seluruh perhiasan emasnya sudah raib.
 
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, Tim Jalak Nusa dari Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan intensif.
 
Akhirnya pada Senin (27/4) sekitar pukul 11.20 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Sakti, Nusa Penida.
 
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menyebut pelaku berinisial IPT alias L, 45, ditangkap tanpa perlawanan.
 
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual seluruh barang curian di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar.
 
“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
 
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati menyimpan barang berharga.
 
Disarankan untuk menyimpan emas atau dokumen penting di tempat yang aman dan tidak mudah diketahui orang lain, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.***
Editor : Donny Tabelak
#pencurian emas #Nusa Penida #Desa Ped #polres klungkung