Belasan Motor, Uang Puluhan Juta dan Emas Jadi Barang Bukti, 15 Tersangka Diamankan
I Wayan Widyantara• Minggu, 3 Mei 2026 | 10:02 WIB
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan 15 kasus pencurian sepanjang April 2026, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (30/4) lalu. (Foto I Wayan Widyantara)
Radarbadung.jawapos.com– Sepanjang bulan April 2026, jajaran Polres Badung yang dipimpin Satuan Reserse Kriminal bersama seluruh polsek di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana pencurian.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 15 orang tersangka yang terdiri dari 14 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyebut kasus yang ditangani mencakup berbagai jenis pencurian, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian sepeda motor yang terjadi di berbagai titik wilayah.
“Menariknya, dari seluruh tersangka yang diamankan, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai residivis atau pelaku berulang. Ini menunjukkan bahwa kejahatan lebih banyak dipicu oleh faktor situasional dan kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Rincian penanganan kasus terbagi merata di setiap sektor kepolisian.
Sebanyak lima kasus ditangani langsung oleh Sat Reskrim Polres Badung, lima kasus lainnya oleh Polsek Mengwi, tiga kasus oleh Polsek Abiansemal, serta masing-masing satu kasus oleh Polsek Kuta Utara dan Polsek Petang.
Tempat kejadian perkara pun tersebar di berbagai lokasi, mulai dari rumah tinggal, vila, warung, toko, rumah makan, kos-kosan, area persawahan, lokasi proyek pembangunan, hingga di pinggir jalan raya.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku, antara lain belasan unit sepeda motor berbagai merek dan tipe seperti Yamaha NMAX, Honda PCX, Scoopy, dan Beat.
Selain itu, diamankan juga uang tunai senilai puluhan juta rupiah, ponsel pintar, serta peralatan proyek seperti kabel listrik dan lampu sorot.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian terjadi di Abiansemal, di mana pelaku merupakan asisten rumah tangga (ART) yang telah bekerja selama tiga tahun di rumah korban.
Berbekal kepercayaan dan pengetahuan mengenai letak penyimpanan barang berharga, pelaku nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya.
Kapolsek Abiansemal, I Nyoman Karang Adiputra, menjelaskan bahwa emas berupa cincin dan liontin tersebut dibeli korban pada 2016 seharga Rp3 juta.
Namun setelah dicuri, pelaku menjualnya secara daring dengan harga mencapai Rp22,5 juta.
“Motifnya murni karena kesulitan ekonomi. Karena sudah bekerja lama, ia tahu persis di mana barang disimpan dan memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan sepi,” ungkapnya.
Seluruh tersangka kini telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***