Pemilik Pangkalan Resmi Ternyata Pelakunya! Polresta Denpasar Amankan 8 Pelaku Oplos Gas Subsidi dan BBM, Negara Rugi Ratusan Juta
I Wayan Widyantara• Rabu, 6 Mei 2026 | 17:11 WIB
Polisi mengamankan barang bukti kasus oplos gas dan BBM di Denpasar. (Foto Adrian Suwanto)
Radarbadung.jawapos.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang Maret hingga April 2026.
Sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kota Denpasar, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp294 juta.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penguatan patroli rutin serta tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat mengenai praktik ilegal distribusi energi bersubsidi.
“Dari rentang waktu dua bulan, kami berhasil menindak dua kasus terkait BBM dan tiga kasus penyalahgunaan LPG. Seluruhnya dilakukan dengan modus yang sudah terstruktur dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dua modus utama yang dijalankan pelaku.
Untuk kasus LPG, sebagian besar tersangka adalah pemilik pangkalan resmi gas 3 kilogram.
Alih-alih menyalurkannya ke masyarakat berhak, mereka justru mengoplos isi tabung subsidi ke dalam tabung ukuran lebih besar seperti 12 kilogram maupun 50 kilogram untuk dijual dengan harga pasar yang jauh lebih mahal.
“Satu tabung 12 kilogram membutuhkan empat tabung 3 kilogram dengan modal sekitar Rp72 ribu. Setelah dioplos, dijual seharga Rp175 ribu. Bayangkan keuntungannya mencapai Rp103 ribu per tabung, ini yang membuat mereka terus berulang melakukan kejahatan ini,” jelas Leonardo.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, pelaku menggunakan cara curang dengan memanfaatkan barcode kendaraan yang tidak sesuai, bahkan bekerja sama dengan oknum operator SPBU.
Selain itu, tangki kendaraan juga dimodifikasi agar kapasitasnya jauh lebih besar dari standar resmi.
“Operator SPBU terlibat karena diberi imbalan atau fee. Dengan cara ini, pelaku bisa mengambil BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sistem,” ungkapnya.
Barang Bukti Melimpah
Penangkapan dilakukan di lima lokasi berbeda, meliputi Jalan Cokroaminoto, Teuku Umar Barat, serta kawasan Sesetan, Renon, dan Suwung Batan Kendal.
Saat digerebek, pelaku kedapatan sedang dalam proses memindahkan isi tabung gas maupun mengisi BBM menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak, antara lain: 13 tabung gas 50 kilogram hasil oplosan, 45 tabung gas 12 kilogram, 212 tabung gas 3 kilogram, berbagai peralatan pengoplosan, kendaraan truk dan pickup, tangki modifikasi, hingga barcode Pertamina yang digunakan secara ilegal.
Dari delapan orang yang diamankan, tiga pelaku kasus LPG dan lima pelaku kasus BBM sudah ditahan di Rutan.
Sementara itu, polisi juga tengah memburu satu orang pelaku lagi yang berperan sebagai penampung utama di kawasan Pelabuhan Benoa dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami bekerja sama dengan Polda Bali untuk menangkap buronan tersebut agar pertanggungjawaban hukumnya tuntas,” tegas Leonardo.
Secara hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan pasal terkait Metrologi Legal yang mengancam hukuman penjara hingga 6 bulan.***