Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kenal Bandar Saat Pesta Miras, Kurir Sabu Asal Tabanan Terancam 20 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Jumat, 8 Mei 2026 | 08:06 WIB
Terdakwa Dwi Irfan Nurrachman saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.(Foto: M. Sandijaya) 

 
Terdakwa Dwi Irfan Nurrachman saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin.(Foto: M. Sandijaya)   

Radarbadung.jawapos.com– Nasib naas menimpa Dwi Irfan Nurrachman, 31, warga asal Tabanan.

Setelah berkali-kali sukses menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba, ia akhirnya dibekuk polisi dan kini harus bertanggung jawab di meja hijau.

Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (7/5) dengan ancaman hukuman maksimal dua dekade penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Made Desi Mega Pratiwi, perjalanan kriminal terdakwa bermula dari sebuah pergaulan bebas.

Ia mengenal sosok Ade Bara alias Blide yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), saat sedang berpesta minuman keras bersama teman-temannya di kawasan Jalan Satelit, Sanglah, pada Juli 2025 lalu.

Singkat cerita, pada 2 Februari 2026, Ade Bara menghubungi Dwi dan memberinya tugas pertama.

Ia diperintahkan mengambil paket sabu di Jalan Mahendradatta dan menyerahkannya kepada sang bandar di kawasan Peguyangan.

Sebagai bayaran, Dwi mendapatkan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang ditransfer langsung, serta dijamu untuk mengonsumsi barang haram tersebut secara gratis.

Karena dinilai cekatan dan tidak tertangkap, Dwi kembali diberi tugas serupa. Kali ini ia mengambil paket di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

Modusnya sama, barang disembunyikan di dekat pagar rumah warga, sementara Ade Bara menunggu aman di dalam mobil. Lagi-lagi ia digaji Rp100 ribu per pengantaran.

Sejak saat itu, Dwi menjadi langganan kurir andalan Ade Bara.

Namun nasib sial tak bisa dihindari saat ia mengambil barang di Jalan Gunung Soputan sekitar pukul 00.00 WITA.

Setelah melapor dan diperintahkan membawa barang pulang ke kos, tujuh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sudah menunggu dan langsung mengamankannya.

Dari penggeledahan kendaraan Honda Scoopy miliknya, polisi menemukan paket tersembunyi di bagian dashboard.

Isinya berupa 40 butir tablet oranye berlogo TMT SON GOKU dan 10 butir tablet kuning berbentuk balok berlogo hati.

Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh tablet tersebut mengandung MDMA dengan berat total 19,92 gram.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Dwi dengan dua dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Pasal 609 Ayat (2) huruf a dari peraturan yang sama.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #tabanan #kurir sabu #pesta miras #bandar narkoba