Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Terdakwa Korupsi LPD Yangbatu Serahkan Uang dan Aset Tanah Rp 3,3 Miliar

Maulana Sandijaya • Minggu, 10 Mei 2026 | 08:26 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar saat menandatangani berkas serah terima uang tunai dan sertifikat tanah untuk diserahkan kepada pengurus LPD Desa Adat Yangbatu.(Foto Kejari Denpasar) 
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar saat menandatangani berkas serah terima uang tunai dan sertifikat tanah untuk diserahkan kepada pengurus LPD Desa Adat Yangbatu.(Foto Kejari Denpasar) 

Radarbadung.jawapos.com– Kejaksaan Negeri Denpasar kembali memulihkan aset kerugian keuangan daerah dalam perkara tindak pidana korupsi.

Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Yangbatu, I Putu Sumadi, menyerahkan uang tunai dan sertifikat tanah senilai total mencapai Rp3,3 miliar lebih.

Penyerahan aset pemulihan tersebut dilakukan pada Rabu (6/5).

Kajari Denpasar, Trimo, menjelaskan penyerahan ini merupakan eksekusi dari putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tertanggal 23 April 2026.

Dalam putusan tersebut, Sumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana pokana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan jika tidak dibayar.

Tidak hanya pidana pokok dan denda, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp391,7 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas Trimo.

Dalam proses penyerahan aset kemarin, terdakwa telah menyetor uang tunai sebesar Rp100 juta ke rekening Kejari Denpasar.

Dana tersebut kini dirampas untuk negara dan diserahkan langsung kepada manajemen LPD Desa Adat Yangbatu sebagai pengurang kerugian keuangan.

Selain uang tunai, terdakwa juga menyerahkan satu bundel sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02224 atas namanya sendiri.

Tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur, ini dinilai memiliki nilai objek sebesar Rp3,3 miliar.

Aset tanah tersebut resmi diterima langsung oleh Kepala LPD Desa Adat Yangbatu, Ida Ayu Bintang Mulyani.***

Editor : Donny Tabelak
#Kejari Denpasar #korupsi lpd #Desa adat