Bakar Bengkel di Payangan Gianyar, Pria 28 Tahun Ditangkap Polisi
Ida Bagus Indra Prasetia• Senin, 11 Mei 2026 | 06:15 WIB
Pelaku berinisial IKY alias Basir, 28, yang ditangkap polisi terkait kasus pembakaran bengkel di Desa Buahan Kaja, Payangan.(Foto Polres Gianyar)
Radarbadung.jawapos.com– Kasus dugaan pembakaran tempat usaha di Kecamatan Payangan, Gianyar, akhirnya terungkap.
Jajaran Polsek Payangan berhasil menangkap seorang pria berinisial IKY alias Basir, 28, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra atau akrab disapa Mangku Ala Satu.
Kejadian kebakaran yang merugikan pemilik usaha tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 WITA, di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja.
Akibat insiden itu, sejumlah peralatan kerja di dalam bengkel mengalami kerusakan parah.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA I Made Suteja, langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi yang melihat peristiwa.
Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh petunjuk kuat mengenai identitas pelaku.
Sosok Basir diketahui sempat berada di sekitar lokasi kejadian sesaat sebelum api berkobar.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, Payangan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernopol DK 5247 KBM, pakaian yang diduga dikenakan saat melakukan aksi, serta botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar cair.
Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan, penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Gusti Ngurah Suardita.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif di balik perbuatan tersebut serta melengkapi berkas administrasi penyidikan.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan di Polsek Payangan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.***