Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Gagal Bawa Kabur Motor, Seorang Pelaku Babak Belur Dihajar Massa di Denpasar

I Wayan Widyantara • Senin, 11 Mei 2026 | 06:29 WIB
Pelaku pencurian motor Muhammad Rokib yang diamankan polisi setelah dihajar warga.(Foto Polsek Denbar) 
Pelaku pencurian motor Muhammad Rokib yang diamankan polisi setelah dihajar warga.(Foto Polsek Denbar) 

Radarbadung.jawapos.com– Seorang pencuri bernama Muhammad Rokib, 33, harus merasakan dampak kemarahan warga.

Ia babak belur dihajar massa setelah tertangkap basah sedang melancarkan aksinya di Jalan Pura Demak VIII Nomor 1, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat (8/5) malam. 

Pria asal Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sebagai buruh proyek ini akhirnya diamankan polisi usai dihakimi warga.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban, Satria Candra Wali, 29, memarkir sepeda motor Honda Vario 110 bernopol DK 6820 FBT di depan gerbang rumah dalam kondisi terkunci stang.

Saat korban sedang berada di dalam rumah, ia mendengar suara mencurigakan yang mirip bunyi dongkrak kendaraan.
 
Korban kemudian meminta rekannya, Komang Widiwidiana, untuk mengecek ke luar.

“Saat dicek, saksi melihat dua orang tidak dikenal sedang berusaha membawa motor milik korban. Saksi langsung berteriak 'maling',” ungkap Kompol Prabawati.
 
Teriakan itu membuat kedua pelaku panik.

Mereka langsung meninggalkan motor hasil curian dan berusaha kabur ke arah selatan.

Namun, warga sekitar yang mendengar teriakan segera bergabung melakukan pengejaran.

Salah satu pelaku, Muhammad Rokib, berhasil ditangkap di kawasan Jalan Marlboro XVII.

Sementara rekannya yang diketahui bernama Lukas alias Ronal berhasil lolos dan kini masih menjadi buronan polisi.
 
Amarah warga meledak saat pelaku tertangkap.

Sebelum diserahkan ke petugas kepolisian, Rokib lebih dulu mendapatkan perlakuan fisik dari massa hingga kondisinya babak belur.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Ipda Made Wicaksana segera turun ke lokasi dan mengambil alih penanganan.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor Honda Vario milik korban yang sempat hendak dibawa kabur.
 
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama rekannya dengan cara merusak rumah kunci kontak.

Motor yang sudah berhasil dinyalakan atau didorong rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang tunai.
 
Atas perbuatannya, Rokib kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus memburu rekannya yang berhasil melarikan diri agar segera dipertanggungjawabkan secara hukum.***

Editor : Donny Tabelak
#pencuri motor ditangkap #polsek denpasar barat #curanmor