Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

GILA! Suami- Istri Kompak Bisnis Oplos Gas Elpiji Subsidi di Karangasem, Raup Untung Besar Rp 280 Juta

Zulfika Rahman • Senin, 11 Mei 2026 | 10:33 WIB
Ribuan tabung gas elpiji hasil oplosan yang berhasil diamankan polisi dari gudang milik tersangka di Kelurahan Subagan.(Foto Zulfika Rahman) 

 
Ribuan tabung gas elpiji hasil oplosan yang berhasil diamankan polisi dari gudang milik tersangka di Kelurahan Subagan.(Foto Zulfika Rahman)   

Radarbadung.jawapos.com– Jajaran Polres Karangasem akhirnya membeberkan detail pengungkapan kasus penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji yang menggemparkan publik.

Dari penggerebekan di sebuah gudang di Kelurahan Subagan, aparat berhasil membongkar modus operandi bisnis ilegal yang meraup keuntungan ratusan juta rupiah hanya dalam waktu kurang dari dua bulan.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menjelaskan penggerebekan tersebut berhasil menangkap 10 orang pelaku, termasuk pemilik usaha sekaligus otak pelaku bernama I Putu Elly Akasia beserta para pekerjanya.

Sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengambil gas elpiji subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkannya atau mengoplosnya ke dalam tabung non-subsidi berukuran lebih besar, mulai dari 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.

Fakta unik lainnya terungkap bahwa bisnis ilegal ini ternyata dijalankan secara terpisah namun berdekatan oleh pasangan suami istri.

Sebelumnya, pihak Polda Bali telah lebih dulu menangkap istri dari I Putu Elly yang mengelola gudang serupa di lokasi yang masih satu kawasan.

Kini, giliran sang suami yang diamankan polisi.

“Lokasi operasinya masih berdekatan. Kalau yang digerebek Polda Bali sebelumnya itu adalah gudang milik istrinya, sedangkan kali ini kami menangkap suaminya,” jelas Santika.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis oplosan ini baru dijalankan sejak Februari 2026 lalu.

Artinya, dalam kurun waktu hanya 54 hari beroperasi, mereka sudah mengeruk keuntungan bersih mencapai Rp281 juta.

Kerugian negara akibat penyalahgunaan barang bersubsidi ini pun diperkirakan menembus angka Rp700 juta lebih.

Untuk mendapatkan pasokan gas elpiji subsidi, pelaku mengaku tidak memiliki izin resmi sebagai agen atau pangkalan.

Gas dibeli secara lepas dari berbagai pihak yang ada di wilayah Buleleng maupun Karangasem.

Hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga disalurkan hingga ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.****

Editor : Donny Tabelak
#gas subsidi #polres karangasem #Oplos Gas Elpiji #lpg #polda bali