Radarbadung.jawapos.com– Polresta Denpasar resmi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berujung pembunuhan dua ABK yang sempat menghebohkan warga kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Sebanyak tujuh tersangka diperlihatkan kembali kronologi kejadian melalui 40 adegan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan pada Senin (11/5) lalu di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Pelabuhan Benoa.
Kasus tersebut sendiri bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA, saat warga menemukan dua jenazah dalam kondisi terbakar hebat.
Kedua korban tersebut diketahui bernama Egi dan Hisam.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar, IPTU I Nyoman Wiranata, beserta Kanit 1 Sat Reskrim, IPTU I Kadek Astawa Bagia, para tersangka diminta memperagakan ulang rentetan kejadian dari awal hingga akhir.
Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta tim penasihat hukum para tersangka.
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para pelaku dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Setiap adegan diperagakan secara rinci demi memastikan kesesuaian kronologi peristiwa pidana tersebut.
“Rekonstruksi ini merupakan langkah penting untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” ungkapnya.
Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keji ini di antaranya Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi.
Seluruh proses berlangsung dengan pengamanan sangat ketat dari petugas kepolisian demi menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum.
Polresta Denpasar menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif di balik peristiwa brutal tersebut serta memastikan peran masing-masing pelaku.***
Editor : Donny Tabelak