Radarbadung.jawapos.com– Persidangan sengketa tanah seluas 120 hektar di kawasan Bukit Abah, perbatasan antara Desa Tri Eka Bhuana Karangasem dan Desa Besan, Klungkung, kian mengungkap fakta baru.
Dalam pemeriksaan setempat yang digelar awal Mei lalu, terungkap bahwa pihak yang mengatasnamakan Desa Adat Telun Wayah tidak hanya gagal menunjukkan batas wilayah yang sah, namun juga diduga telah menyerobot lahan yang status kepemilikannya sudah jelas milik adat maupun warga Besan.
Kesimpulan ini disampaikan oleh Prajuru Adat Desa Besan, Kadek Rita Sastrawan, yang turut hadir dan menjadi saksi saat pengecekan lokasi dalam perkara nomor register 229/Pdt.Bth/2025/PN Amp.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mohamad Adib Zain, SH, MH.
“Mereka tidak sekadar mengklaim, tapi juga memasang batas fisik secara sepihak tanpa koordinasi. Padahal, patok batas kami ada dan tanah ini sudah bersertifikat sejak 1993. Di sana pun sudah ada pengelola yang merupakan warga kami,” ujar Sastrawan saat dikonfirmasi Rabu (13/5).
Ketidakpahaman Bendesa Adat Telun Wayah, I Wayan Lemes Indrawan, terlihat nyata di lapangan.
Ia bahkan tidak mengenali nama sungai maupun kawasan sakral yang menjadi batas alam, termasuk alur sungai pemisah dengan Desa Gegelang.
Situasi sempat memanas ketika Lemes menunjuk area yang ternyata merupakan tanah milik pribadi warga Besan yang sudah bersertifikat hak milik.
“Di seberang sungai yang ia tunjuk itu jelas milik warga kami dan ada saksi sejarahnya. Tapi tetap diklaim sebagai wilayah adat mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum kelompok 32 Kepala Keluarga (KK) penggugat, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya atau Gus Adi, menilai ada sejumlah kejanggalan hukum serius.
Menurutnya, hakim sebelumnya sudah menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Lemes bersifat pribadi, bukan mewakili komunal adat.
Ironisnya, saat diminta menunjukkan batas, Lemes justru menyuruh orang lain yang bukan pihak berperkara untuk menunjuk lokasi.
“Ini bukti kuat bahwa pembantah tidak paham wilayah yang ia klaim. Kami pun keberatan mengapa hakim mengizinkan pihak luar ikut menentukan batas,” tegas Gus Adi.
Ia juga menyoroti pengakuan Lemes yang menyatakan jalan beton di lokasi tersebut sebagai batas milik Telun Wayah.
Padahal fakta di lapangan membuktikan jalan tersebut sepenuhnya berada di wilayah hak milik Desa Besan.
Klaim yang hanya bersandarkan Surat Keputusan Bupati dan bukti pembayaran yang dianggap pajak pun dinilai tidak memiliki kekuatan hukum jika dibandingkan sertifikat resmi yang dipegang warga Besan.
“Kepemilikan yang valid ya sertifikat hak milik, dan itu tidak ada dalam dokumen mereka. Klaim sepihak seperti ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Aspek lain yang mencurigakan adalah perubahan keterangan dari sebagian pihak pendukung Telun Wayah.
Ada sekitar 22 KK yang dulunya bersaksi bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi warisan turun-temurun, namun kini berbalik menyebutnya sebagai tanah adat.
“Ini indikasi keterangan palsu di bawah sumpah. Mereka bisa diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda demi menguntungkan salah satu pihak,” pungkas Gus Adi.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula saat 32 KK yang kini tercatat sebagai warga Desa Besan hendak melakukan eksekusi sertifikasi tanah.
Langkah itu dibantah oleh Desa Adat Telun Wayah yang mengklaim lahan seluas 120 hektar tersebut sebagai wilayah adat, di mana 65 hektar di antaranya belum bersertifikat.
Sebelumnya, gugatan serupa yang diajukan pada 2024 sudah kandas karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Saat ini, persidangan telah memasuki tahap akhir.
Majelis Hakim memberikan waktu dua minggu bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan terakhir sebelum putusan dijatuhkan.***
Editor : Donny Tabelak