Radarbadung.jawapos.com– Jajaran Polresta Denpasar dan Polsek Kuta berhasil menggagalkan pendirian pusat operasi kejahatan scamming atau penipuan daring lintas negara di wilayah Badung.
Sebanyak 30 orang, yang terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), diamankan dari sebuah guest house di Kecamatan Kuta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan penyekapan yang diterima kepolisian pada 28 April 2026 silam.
Informasi tersebut berasal dari Kedutaan Besar Filipina yang melaporkan hilang kontak terhadap warga negaranya.
Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, mengungkapkan bahwa saat digeledah, lokasi tersebut ternyata sedang disiapkan sebagai markas besar kejahatan siber.
Dari pendataan, 26 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yakni China, Taiwan, Malaysia, Kenya, dan Filipina.
“Kami cukup terkejut menemukan sejumlah barang bukti yang sangat spesifik. Mulai dari atribut lembaga penegak hukum asing seperti seragam dan lencana FBI, perangkat komputer, jaringan internet Starlink, hingga beragam gawai elektronik lainnya,” ungkap Adhi saat konferensi pers, Rabu (13/5).
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa tersangka sedang dalam tahap persiapan dan pelatihan.
Polisi menemukan sejumlah naskah atau script beserta skenario percakapan yang akan digunakan untuk menipu korban.
Materi yang disiapkan pun beragam, mulai dari isu senjata api, narkotika, hingga modus kejahatan lain yang dirancang untuk menakut-nakuti korban.
“Terdapat indikasi jelas bahwa mereka sedang melatih para operator baru. Bahkan, sudah ada rencana perekrutan lebih banyak orang serta pencarian lokasi kedua untuk memperluas jangkauan operasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, menambahkan bahwa kecepatan langkah polisi menggagalkan aksi ini sebelum beroperasi penuh.
Kondisi ruangan di guest house tersebut sudah diubah fungsinya. Tempat tidur mulai dipindahkan dan ruangan disusun layaknya ruang kerja kantor operasional.
“Kami tiba tepat waktu sebelum mereka benar-benar menjalankan aksinya. Lokasi ini memang sedang disiapkan menjadi pusat komando penipuan daring,” tegas Leonardo.
Di sisi lain, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga turut menangani aspek pelanggaran administrasi keimigrasian.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa seluruh WNA yang diamankan diketahui hanya memiliki izin tinggal kunjungan.
Dari jumlah tersebut, 15 orang membawa paspor, sementara 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi.
Karena dianggap telah melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pihak Imigrasi berencana menjatuhkan sanksi berupa deportasi terhadap seluruh WNA tersebut sesuai dengan Pasal 75 UU Keimigrasian.***
Editor : Donny Tabelak