Kasus LPJU Rp 3,4 Miliar Karangasem Menggeliat, Sekda dan Pejabat Diperiksa
Zulfika Rahman• Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:12 WIB
Ilustrasi, Kejari Karangasem menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp 3,4 miliar.(dok Radarbadung.jawapos.com)
Radarbadung.jawapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem semakin serius menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp 3,4 miliar.
Penyidikan kini bergerak masuk ke ranah perencanaan hingga penganggaran, dengan sejumlah pejabat tinggi daerah hingga pimpinan wilayah telah diperiksa sebagai saksi.
Proyek yang menyoroti pemasangan lampu hias di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung Surapati ini dinilai bermasalah sejak tahap perancangan.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, I Gede Hady, membenarkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi guna membongkar mata rantai penyimpangan yang diduga terjadi.
"Kami sudah memeriksa berbagai pihak, mulai dari Lurah Subagan, Lurah Padangkerta, Sekretaris Daerah Karangasem, hingga Kepala Dinas Perhubungan. Semua keterangan dikumpulkan untuk melengkapi berkas penyidikan," ungkap Hady saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).
Salah satu saksi kunci yang telah dimintai keterangan adalah Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta.
Pemanggilan itu dilakukan mengingat saat proyek tersebut digagas dan disusun anggarannya, Sedana Merta menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Posisi itu dinilai sangat strategis dalam alur persetujuan keuangan daerah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sedana Merta membenarkan telah diperiksa.
Ia menegaskan hadir memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan telah menyampaikan segala sesuatu sesuai fakta yang diketahuinya.
"Ya, saya dipanggil sebagai saksi terkait proses pengadaan LPJU tadi. Saya sampaikan keterangan apa adanya sesuai pengetahuan dan tugas pokok fungsi saat itu," ucapnya singkat.
Untuk memperkuat bukti dan mendalami aspek teknis, Kejari Karangasem juga telah melibatkan tim ahli serta melakukan pengujian laboratorium terhadap kualitas barang yang diadakan.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan dengan dokumen perencanaan dan nilai anggaran yang dikeluarkan negara.
Penyidikan belum berhenti sampai di sini.
Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan berikutnya terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menjabat pada saat proses penyusunan rencana proyek berlangsung.
"Senin depan kami jadwalkan memanggil Kepala Bappeda masa jabatan saat perencanaan itu dibuat. Kami ingin menelusuri bagaimana alur dari penyusunan gagasan hingga masuk ke dalam dokumen anggaran," tambah Hady.
Sebagai informasi, proyek pengadaan LPJU ini berjalan pada masa kepemimpinan Bupati Karangasem I Gede Dana.
Proses perencanaan dimulai saat I Nyoman Sutirtayasa menjabat Kepala Bapelitbang yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, sebelum jabatan itu diserahterimakan kepada I Komang Agus Sukasena.
Menariknya, pelaksanaan fisik proyek baru dimulai hanya berselang tiga hari setelah Tjok Surya Dharma resmi dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan secara definitif.
Dengan arah penyidikan yang kini mulai menyoroti sisi perencanaan dan penganggaran, publik pun menanti langkah selanjutnya.
Kejari Karangasem terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap siapa saja aktor kunci yang bertanggung jawab atas proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga merugikan keuangan daerah ini.***