Radarbadung.jawapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hias yang menelan anggaran sebesar Rp3,4 miliar pada tahun anggaran 2023–2024.
Setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem beberapa waktu lalu, Senin (18/5) giliran mantan Kepala Bappeda Karangasem sekaligus eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan, I Komang Sutirtayasa, dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pejabat yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Karangasem itu hadir memenuhi panggilan secara tertib. Ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, I Kadek Cita Ardana Yudi dari Berdikai Law Office, Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nulhakim, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia menyebutkan, selain pejabat pemerintah, pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta, termasuk rekanan atau penyedia barang yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Kami juga melakukan pemeriksaan saksi dari pihak swasta, yakni rekanan dalam kasus ini," ungkap Ferdy saat ditemui di lokasi.
Hingga saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan keterangan saksi terkait pengadaan 156 unit LPJU hias yang terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Untung Surapati.
Menurut Ferdy, sejauh ini sudah ada sekitar 20 orang saksi yang telah diperiksa keterangannya.
"Masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Kami akan terus memanggil dan memeriksa semua pihak yang dianggap memiliki keterkaitan maupun pengetahuan terkait proyek ini," tegasnya.
Ferdy menegaskan, seluruh keterangan yang dihimpun dari para saksi sangat diperlukan untuk mengungkap fakta sesungguhnya agar kasus dugaan korupsi ini menjadi terang benderang.
Pihaknya meminta setiap orang yang dipanggil dapat memberikan keterangan secara jujur, terbuka, dan apa adanya guna membantu proses hukum berjalan lancar.
"Seluruh pihak yang dipanggil diharapkan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka agar kasus ini bisa segera terungkap seluruh fakta sebenarnya," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Karangasem telah lebih dulu memeriksa sejumlah pejabat yang terlibat dalam alur proyek tersebut.
Mulai dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak rekanan, hingga Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta.
Saat proyek ini digulirkan, Sedana Merta menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kasus ini mulai bergulir dan diusut mendalam setelah Kejari Karangasem mencium adanya kejanggalan atau "bau amis" dalam proses perencanaan hingga pengadaan proyek LPJU hias tersebut.
Dugaan awal yang menguat, penyidik menduga adanya indikasi permainan harga atau mark up pada nilai pengadaan setiap unit lampu hias tersebut.
Proyek ini awalnya dianggarkan dalam APBD Induk Tahun 2024 dengan jumlah 86 titik pemasangan.
Namun, di tengah perjalanan dilakukan penambahan volume sebanyak 70 unit lampu hias lagi, sehingga total anggaran yang dikeluarkan daerah membengkak hingga mencapai Rp3,4 miliar.***
Editor : Donny Tabelak