Radarbadung.jawapos.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali menggeber kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hias yang menelan anggaran mencapai Rp3,4 miliar.
Pada Senin (18/5) lalu, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton hingga menjelang malam hari terhadap mantan Kepala Bappeda Karangasem periode kepemimpinan Bupati Gede Dana, I Nyoman Sutirtayasa.
Saat itu, Sutirtayasa juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan.
Kuasa hukum I Nyoman Sutirtayasa, I Kadek Cita Ardana Yudi, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan berlangsung cukup lama, dimulai pada sore hari dan baru selesai saat malam tiba.
Pemeriksaan dilakukan seputar peran dan kebijakan yang diambil kliennya saat proses pengadaan barang dan jasa tersebut berlangsung.
"Klien kami diperiksa mulai sore hingga malam hari. Ia dipanggil dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan saat proyek itu digulirkan," ungkap Ardana Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Meski enggan merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik, Ardana Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sutirtayasa siap menyampaikan segala hal yang diketahuinya terkait alur perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan proyek tersebut secara jujur dan apa adanya.
"Klien kami memenuhi panggilan sebagai saksi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk materi pertanyaannya, lebih tepat jika ditanyakan langsung kepada penyidik Kejari Karangasem," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nulhakim, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sutirtayasa masih berada pada tahap permulaan.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum untuk menggali gambaran awal mengenai proyek tersebut.
"Ini baru awal. Pertanyaannya masih bersifat umum, seputar gambaran proyek itu saja. Mengenai materi inti, nanti pasti kami sampaikan informasinya setelah berkoordinasi dengan tim penyidik," ujar Ferdy.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang terdiri dari pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem hingga pihak rekanan atau penyedia barang.
Pemeriksaan akan terus diperluas dan dikembangkan dengan memanggil lebih banyak pihak yang dinilai memiliki pengetahuan terkait kasus ini.
Kasus ini mulai bergulir setelah Kejari Karangasem mencium adanya kejanggalan atau indikasi permainan harga (mark up) dalam proses perencanaan hingga pengadaan LPJU hias tersebut.
Awalnya, proyek ini dianggarkan dalam APBD Induk Tahun 2024 sebanyak 86 titik pemasangan.
Namun, pada perubahan anggaran tahun yang sama dilakukan penambahan sebanyak 70 unit, sehingga total nilai kontrak membengkak hingga mencapai Rp3,4 miliar.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon pesan singkat, I Nyoman Sutirtayasa belum bersedia memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang dilakukan awak media.***
Editor : Donny Tabelak