Radarbadung.jawapos.com– Misteri ditemukannya sesosok mayat yang terkubur dangkal di areal persawahan Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, akhirnya terkuak.
Polres Badung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial DAD, 25, warga Suketeng, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Jasad korban ditemukan warga yang mencium bau menyengat dari sebuah gundukan tanah pada 12 Mei 2026, tepat lima hari setelah korban dieksekusi secara kejam.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan penemuan mayat yang diperkirakan sudah berada di lokasi selama lima hari.
Dari titik temuan itu, tim penyidik mulai menelusuri berbagai petunjuk dan bukti yang akhirnya mengarah pada dugaan kuat tindak pidana pembunuhan berencana.
"Pengungkapan tindak pidana ini didahului dengan penemuan mayat yang diperkirakan sudah berada di sana sekitar lima hari. Dari temuan itu, penyidik mulai menelusuri setiap petunjuk hingga mengarah pada dugaan pembunuhan berencana," ungkap Kapolres Badung saat konferensi pers, Rabu (20/5).
Hasil penyelidikan mendalam membawa penyidik pada satu lokasi tempat korban bekerja, yaitu tempat pencucian kendaraan Mae Wash.
Di sinilah, pada dini hari 7 Mei 2026, nyawa korban direnggut.
Kapolres menyebut, pelaku utama juga merupakan rekan kerja korban di tempat yang sama.
"Korban merupakan karyawan di tempat cuci itu, dan pelaku utama juga bekerja di lokasi yang sama. Dari situ kami mulai menemukan kecocokan keterangan dan bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka," tambahnya.
Pelaku utama pembunuhan ini adalah DF, 20, warga asal Lombok Timur.
Sementara tiga rekannya yang terlibat adalah MKH 24, AFP, 17, dan IPR, 16, ketiganya warga Jember, Jawa Timur.
Di antara keempat tersangka, hanya DF yang mengenal korban secara pribadi.
Tiga pelaku lainnya terlibat hanya karena diajak oleh DF sendiri.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, menjelaskan motif di balik pembunuhan sadis ini.
Ia menyebutkan, DF menyimpan dendam dan sakit hati lantaran sering mendapatkan ejekan dari korban.
Selain masalah pribadi, niat jahat ini diperparah dengan adanya tujuan ekonomi, yakni ingin menjual barang-barang milik korban.
"DF mengaku menyimpan sakit hati lantaran sering diejek oleh korban. Salah satu ejekan yang sering diucapkan korban adalah menyebut DF seperti orang China. Dari situ muncul sakit hati berkepanjangan, ditambah niat ekonomi untuk menjual barang milik korban," jelas Azarul.
Rencana aksi kriminal ini mulai disusun pada 6 Mei 2026, saat korban menghubungi DF untuk bekerja sama mengambil mesin kompresor di tempat kerja.
DF pun menyetujui dan berencana melakukannya keesokan harinya.
Namun, malam harinya sekitar pukul 23.00, korban kembali menghubungi dan meminta pengambilan dilakukan saat itu juga lewat pesan WhatsApp.
DF yang saat itu berada di tempat kos bersama tiga rekannya, langsung memperlihatkan pesan tersebut.
Ia pun mengajak mereka untuk mengeksekusi korban dengan iming-iming akan membagi hasil penjualan barang rampasan nanti.
Ajakan itu disetujui oleh AFP, IPR, dan MKH.
Sekitar pukul 01.15 dini hari, keempat pelaku bergerak menuju lokasi Mae Wash.
Sebelum beraksi, DF mengambil pisau pemotong busa yang ada di tempat itu dan diselipkan di pinggang.
Mereka bersembunyi di tempat gelap menunggu kedatangan korban.
Satu jam kemudian, korban tiba mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah.
Korban sempat mematikan kamera pengawas (CCTV) sebelum berjalan menuju ruang penyimpanan mesin kompresor.
Momen itu dianggap pelaku sebagai kesempatan emas.
Saat korban sedang menunduk mengangkat mesin kompresor, AFP tiba-tiba menghantam kepala korban menggunakan botol minuman kosong hingga tersungkur.
Serangan terus berlanjut dengan tendangan, pukulan, hingga pemukulan menggunakan kursi besi sampai benda itu rusak parah.
Kursi tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
Tak puas hanya dengan pemukulan, DF kemudian menusukkan pisau ke punggung korban hingga bilahnya bengkok.
Pisau itu diluruskan kembali oleh DF, lalu ia menggorok leher korban hingga korban tak lagi bergerak.
"Penyebab kematian korban dipastikan akibat luka gorok di leher," ungkap Azarul.
Usai memastikan korban tewas, para pelaku membersihkan sisa darah untuk menghilangkan jejak.
DF kemudian memerintahkan AFP dan IPR mencari lokasi pembuangan jenazah.
Keduanya mengambil cangkul, mengendarai motor korban, dan menemukan lahan kosong di pinggir Jalan Antasura.
Mereka kembali ke lokasi kejadian, memasukkan jenazah ke dalam karung goni, lalu membawanya berboncengan ke lokasi persawahan tersebut.
Di sana, mereka menggali lubang dangkal dan menguburkan korban menjelang waktu subuh.
Seusai aksi itu, para pelaku langsung berpencar kabur.
DF bahkan diketahui mendadak mengundurkan diri dari tempat kerjanya seolah tak ada kejadian apa pun, lalu pergi melarikan diri ke wilayah Jawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan data komunikasi digital yang menunjukkan adanya perencanaan matang, polisi kemudian melakukan pengejaran lintas daerah.
Berkat informasi yang dikumpulkan, keempat pelaku berhasil ditemukan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 18 Mei 2026.
Tiga pelaku ditangkap di satu lokasi, sedangkan DF berada di tempat terpisah.
Saat hendak diamankan, DF sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkannya.
Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi, antara lain cangkul bergagang kayu, tas selempang hitam, jaket, celana pendek, kursi besi yang rusak, satu unit ponsel Redmi 8A, sepeda motor Honda Beat milik korban, serta sepeda motor Honda Blade milik tersangka.
Keempat tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka telah merencanakan segalanya, mulai dari pembagian peran, eksekusi, hingga rencana menjual barang milik korban untuk dibagi hasil.
Polisi memastikan seluruh rangkaian peristiwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Subsidiaritasnya, mereka juga dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.***
Editor : Donny Tabelak