Radarbadung.jawapos.com– Penanganan kasus dugaan pemalsuan permohonan tanah di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menuai sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) meminta Polres Buleleng untuk tidak membuang-buang waktu lagi dan segera menetapkan tersangka.
Pihaknya bahkan mencurigai adanya indikasi upaya mengubah arah penyidikan dengan menunjuk seseorang yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka, yang dikhawatirkan akan menggugurkan kasus ini.
Rencana aksi damai turun ke jalan yang semula diagendakan LSM Genus pada Rabu (20/5) urung dilakukan.
Hal itu dilakukan setelah pihak LSM berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Polres Buleleng sehari sebelumnya, Selasa (19/5), mengingat Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, harus menghadiri kegiatan di Polda Bali.
Pertemuan tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait progres penanganan kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 lalu.
Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang tulus dan transparan.
Namun, ia menegaskan kembali agar kepolisian segera menerbitkan surat penetapan tersangka, mengingat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.
Padahal, sebelumnya sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke kejaksaan, namun dinilai hangus karena berkas persyaratan belum lengkap.
"Kami sebenarnya tidak mengejar waktu. Tapi ini saat yang tepat bagi Polres Buleleng untuk menetapkan tersangka, karena kasus ini sudah berada di tahap penyidikan. Jangan sampai kasus ini didiskualifikasi oleh kejaksaan karena kehabisan waktu atau berkas tidak lengkap," tegas Anton saat ditemui, Rabu (20/5).
Pihaknya sempat mendapatkan penjelasan bahwa pihak kepolisian memiliki cara dan teknis koordinasi tersendiri dengan kejaksaan.
Meski demikian, Anton mengingatkan agar kesempatan kedua yang diberikan kejaksaan ini dimanfaatkan sebaik dan seprofesional mungkin.
Ia pun memberikan batasan waktu tegas kepada penyidik.
"Jika dalam hari-hari ke depan belum ada kejelasan atau kemajuan berarti, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap melakukan aksi besar-besaran dan akan menyomasi Kapolres Buleleng secara resmi. Jangan halangi kami menuntut keadilan," ancamnya.
Kekhawatiran terbesar yang diungkapkan Anton adalah adanya indikasi kuat perubahan fokus penyidikan.
Dari data yang diperoleh, awalnya terlapor adalah Nengah Kutang. Namun, belakangan arah penyidikan disebut-sebut beralih ke sosok bernama Nengah Matal.
Padahal, secara geografis lokasi tanah yang dikuasai Nengah Kutang dan Nengah Matal sama sekali tidak beririsan, karena terpisah oleh tanah milik pihak ketiga, yakni I Nengah Wangi.
Hal ini dinilai sangat tidak masuk akal secara logika hukum.
Masalah krusialnya lagi, Nengah Matal diketahui sudah meninggal dunia.
Jika arah penyidikan dipaksakan tertuju pada almarhum, dikhawatirkan kasus ini otomatis akan dihentikan atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dugaan ini semakin menguat setelah pihak pelapor dipanggil untuk melakukan konfrontasi data di kepolisian.
"Ada loncatan fakta yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan data yang ada. Jangan sampai Kapolres larut dalam program ketahanan pangan saja, namun melupakan tugas utama penegakan hukum di wilayahnya," kritik Anton.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Buleleng pada 18 Agustus 2025, dengan terlapor Nengah Kutang.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2007 Desa Adat Pemuteran mengajukan penerbitan Surat Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) atas sebidang tanah negara bebas yang terletak di sebelah timur Pura Bukit Ser.
Dua tahun kemudian, pada 2009, warga krama adat pun memagari tanah tersebut.
Tanah itu sejatinya direncanakan akan dibangun menjadi Pura Segara atau Pura Taman oleh Desa Adat Pemuteran.
Namun, pada tahun 2024 diketahui tanah tersebut ternyata sudah bersertifikat atas nama Nengah Kutang melalui pengajuan pendaftaran tanah secara sporadik.
Padahal menurut keterangan warga, Nengah Kutang tidak pernah bertempat tinggal, menguasai, atau memanfaatkan tanah yang dimohonkannya itu.
Akibat peristiwa pemalsuan data penguasaan tanah ini, krama Desa Adat Pemuteran mengalami kerugian besar.
Selain kehilangan aset tanah yang bernilai historis dan religius, kerugian materiil ditaksir mencapai nilai Rp36 miliar.***
Editor : Donny Tabelak