Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Remaja Perempuan Dianiaya di Tabanan, Pengacara Korban: Perbuatan Pelaku Sangat Tidak Bermoral, Penuhi Unsur Pidana!

Donny Tabelak • Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:13 WIB
Pengacara korban, Naldi E. Saban (kiri) bersama orang tua korban Sefron Bureni seusai memberikan keterangan di Polres Tabanan. (Istimewa)
Pengacara korban, Naldi E. Saban (kiri) bersama orang tua korban Sefron Bureni seusai memberikan keterangan di Polres Tabanan. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Kasus penganiayaan terhadap remaja perempuan berinisial JTB (17 tahun) di wilayah Banjar Bongan Kauh, Kecamatan Bongan, Tabanan, kini memasuki tahap penyelidikan.

Keluarga korban melalui penasihat hukumnya menyatakan proses hukum sudah berjalan dan perbuatan yang dilakukan terlapor telah memenuhi unsur pidana serta memiliki alat bukti yang sah.

Namun di sisi lain pihak kepolisian memberikan pernyataan berbeda terkait penerimaan laporan.

Sekadar diketahui, peristiwa naas yang menimpa korban terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di pinggir jalan kawasan BTN Puskopad, Bongan. 

Korban mengalami luka cukup parah berupa memar di bagian wajah, bercak darah di bola mata, hingga telinga yang mengeluarkan darah, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh teman dekatnya sendiri berinisial SO atau akrab disapa Stenly Obehetan, warga asal Amarasi, Nusa Tenggara Timur yang bekerja di salah satu koperasi di wilayah setempat. 

Orang tua korban, Sefron Bureni, 54, mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabanan dan laporan diterima oleh penyidik Aiptu I Made Windu Rustiana dan Ipda I Gusti Agung Dony Arya Wiguna.

“Kami berharap polisi bekerja keras menangkap pelaku. Dia telah membuat anak kami luka-luka seperti ini, kami ingin dia segera bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujarnya.

Perkembangan Penyidikan dan Keterangan Penasihat Hukum

Menurut Penasihat Hukum keluarga korban, Naldi Elfian Saban, SH, laporan kasus ini saat ini sedang ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan.

Pihak penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan mulai dari memeriksa keterangan korban, memanggil dan memeriksa keterangan para saksi mata, hingga melakukan pengambilan keterangan dan hasil pemeriksaan medis yang dituangkan dalam berita acara Visum et Repertum sebagai bukti sah di pengadilan.

“Merujuk pada Pasal 100 Ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perbuatan kekerasan yang dilakukan terlapor telah memenuhi syarat dan sudah tersedia dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Berdasarkan hal tersebut, maka terlapor telah cukup bukti untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya,” tegas Naldi dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Lebih lanjut ia menegaskan, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral, sebab penganiayaan dilakukan secara terang-terangan di ruang publik, yaitu di pinggir jalan yang merupakan tempat yang dapat dilihat dan diketahui oleh banyak orang.

Menurut analisis hukumnya, perbuatan yang dilakukan terlapor telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dan dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Perbuatan kekerasan terhadap anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan negara memberikan perlindungan sepenuhnya. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Polres Tabanan memberikan penjelasan berbeda terkait kasus ini. 

“Sampai saat ini pihak kami belum menerima laporan resmi maupun berkas perkara terkait kasus kekerasan terhadap anak tersebut,” ujar singkat bagian Humas via WhatsApp. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak penyidik maupun pimpinan Polres Tabanan terkait perkembangan terbaru penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.***

Editor : Donny Tabelak
#remaja #kekerasan anak #pengacara #Polres Tabanan #penganiayaan anak