Radarbadung.jawapos.com– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono.
Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta barang-barang terlarang lain di dalam blok hunian warga binaan, setelah digelarnya inspeksi mendadak secara menyeluruh.
Selain pencopotan jabatan, sejumlah pejabat di lingkungan Lapas Kerobokan juga ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di antaranya adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, beserta dua orang staf lainnya.
Pencopotan dan langkah penegakan disiplin ini berawal dari kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Tim Direktorat Pemasyarakatan, Pengamanan dan Intelejen Ditjenpas pada dini hari tanggal 20 Mei 2026.
Saat melakukan penggeledahan menyeluruh mulai pukul 02.00 dini hari, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis narkotika, telepon seluler yang digunakan secara ilegal, hingga minuman keras.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kerobokan, Moretska Victor Noya, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).
“Untuk sementara beliau digantikan oleh pejabat pelaksana harian,” ujarnya singkat.
Sementara itu, saat dihubungi untuk meminta keterangan, Hudi Ismono enggan memberikan tanggapan.
“Silakan dikonfirmasi ke pihak Kantor Wilayah saja,” jawabnya singkat melalui pesan pesan singkat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan kronologi kejadian dan temuan di lokasi.
Ia menegaskan, hasil inspeksi mendadak itu menjadi bukti masih adanya upaya penyelundupan dan peredaran barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Temuan ini kini sedang dikembangkan dan ditindaklanjuti bersama pihak Kepolisian Daerah Bali.
“Pada pukul 17.00 sore di hari yang sama, tim kami telah melaporkan dan menyerahkan seluruh barang bukti serta berkas kasus ke Polda Bali. Selanjutnya, proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik dilakukan oleh tim Direktorat Narkoba Polda Bali bersama jajaran Polres setempat,” jelas Decky dalam pernyataan resminya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia untuk mendukung proses pengembangan kasus lebih lanjut.
Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang terlarang, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Langkah kami tidak sekadar mengamankan barang bukti, tapi juga akan menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan oknum, baik dari dalam maupun luar instansi. Seluruh proses pengembangan kasus terus berjalan bersama Polda Bali dan BNN RI. Kami akan menyampaikan hasilnya secara terbuka setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan yang terdiri dari unsur Ditjenpas, Direktorat Kepatuhan Internal, serta jajaran penyidik Polda Bali masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus.
Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap jalur masuk barang terlarang dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak tertentu yang berperan dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Sementara itu, Polda Bali hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jumlah, jenis barang bukti, maupun perkembangan terbaru penyidikan.
Tindakan tegas yang diambil Ditjenpas juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, baik keluarga warga binaan maupun para aktivis anti narkoba. Mereka berharap langkah ini menjadi awal perubahan, serta menunggu keterbukaan informasi lebih lanjut guna memastikan kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.***