Radarbadung.jawapos.com– Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian tas selempang yang terjadi di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sudirman, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Tidak hanya berhasil menangkap terduga pelaku, petugas juga menyita seluruh barang bukti berupa hasil kejahatan yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban berinisial K, 56, warga asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang masuk pada Rabu (20/5) lalu.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang berada di lokasi SPBU untuk mengisi bahan bakar.
Setelah itu, mereka berusaha mengganti ban mobil pikap L300 miliknya yang mengalami kebocoran.
Usai ban berhasil terpasang kembali, korban dan rekannya melanjutkan perjalanan menuju kawasan Tegal Asih untuk melakukan penambalan ban secara sempurna.
“Baru saja saat hendak membayar biaya jasa tambal ban, korban sadar dan menyadari bahwa tas selempang berwarna hitam miliknya yang sebelumnya diletakkan di dalam kendaraan sudah tidak ada di tempatnya,” jelas AKP Alit Darmana.
Di dalam tas tersebut tersimpan uang tunai senilai Rp729 ribu, satu unit telepon genggam, Surat Izin Mengemudi golongan A dan C, sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri, serta dokumen identitas pribadi lainnya.
Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 juta, dan kejadian ini kemudian segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Merespons laporan yang masuk, tim penyidik dari Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, pada sore hari di tanggal yang sama sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I KM atau akrab disapa Fery, 55, yang berada di wilayah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.
Berdasarkan pengakuan yang diperoleh selama pemeriksaan, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya.
Ia murni memanfaatkan momen di mana korban dan rekannya sedang sibuk memperbaiki kendaraan sehingga tidak mengawasi barang-barang yang ada di dalam mobil.
Setelah berhasil mengambil tas milik korban, pelaku langsung membawa barang curian tersebut ke sebuah bangunan kosong di wilayah Dauhwaru untuk memeriksa isinya.
Uang tunai dan telepon genggam kemudian diambil, sementara barang lainnya ditinggalkan di dalam tas.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita seluruh barang bukti yang terlibat dalam peristiwa ini, meliputi uang tunai sejumlah Rp729 ribu, satu unit telepon genggam bermerek Itel, tas selempang berwarna hitam, dokumen identitas dan kartu ATM milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri saat beraksi.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke kantor Satreskrim Polres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam peristiwa serupa yang pernah terjadi di lokasi dan waktu yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan diri dan tidak pernah meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat berada di tempat umum atau ketika kendaraan dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci rapat.***