Otaki Pencurian di Gianyar, Oknum Polisi di Bali Divonis Penjara Setahun Bui dan Dipecat

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 15:24 WIB
Kadek Aditya Pradnyana Putra, 19, yang terbukti melakukan serangkaian tindak pidana pencurian di wilayah hukum Gianyar. Dia divonis p enjara setahun di PN Gianyar. (Foto PN Gianyar)
Kadek Aditya Pradnyana Putra, 19, yang terbukti melakukan serangkaian tindak pidana pencurian di wilayah hukum Gianyar. Dia divonis p enjara setahun di PN Gianyar. (Foto PN Gianyar)

Radarbadung.jawapos.com– Pengadilan Negeri Gianyar akhirnya menjatuhkan putusan pidana terhadap seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, 19, yang terbukti melakukan serangkaian tindak pidana pencurian di wilayah hukum Gianyar.

Terdakwa dihukum satu tahun penjara, ditambah pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun.

Putusan resmi dibacakan dalam persidangan untuk perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Gin.

Selain hukuman penjara dan pencabutan hak kedinasan, majelis hakim juga memerintahkan agar isi putusan ini disebarluaskan kepada masyarakat luas. 

Apabila perintah pengumuman tersebut tidak dilaksanakan, terdakwa akan dikenakan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp25.000.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai aparat yang seharusnya melindungi dan menegakkan aturan, tindakan yang dilakukan justru bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya.

Kasus bermula ketika terdakwa pertama kali mencuri sebuah sepeda motor milik anggota Brimob.

Gagal menjual kendaraan tersebut, terdakwa kemudian bergerak menuju kawasan Perumahan Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Di lokasi itu, ia melihat sebuah rumah milik Putu Edy Supartha dan Ni Nyoman Teriasih yang tampak kosong. Meski gerbang utama digembok, kondisi gembok tersebut terlihat rusak sehingga memudahkan terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah.

Dari dalam rumah, terdakwa mengambil berbagai barang berharga, meliputi satu unit laptop, dokumen kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta sejumlah mata uang asing.

Perbuatan tidak berhenti di situ; terdakwa kemudian menemukan dokumen kendaraan milik korban dan berniat mengambil mobil Daihatsu Terios yang terparkir di halaman rumah tersebut.

Agar bisa membawa kabur kendaraan roda empat itu, terdakwa memesan jasa pembuatan kunci duplikat melalui media sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp.

Berbekal kunci buatan tersebut, mobil milik korban berhasil dibawa keluar dari lokasi dan selanjutnya dijual kepada pihak ketiga.

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, kendaraan hasil curian itu laku dijual seharga Rp102.000.000.

Sebagian besar pembayaran, yakni sebesar Rp50.000.000, sudah diterima terdakwa dan ditransfer langsung ke rekening pribadinya sebelum akhirnya kejahatan ini terungkap dan terdakwa ditangkap aparat.

Hal yang semakin disayangkan, setelah berhasil melakukan transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan, terdakwa kembali ke asrama kepolisian dan tetap melaksanakan tugas rutin sehari-hari lengkap dengan mengenakan seragam dinasnya.

Rangkaian perbuatan yang dilakukan secara berulang, direncanakan dengan matang, dan didasari niat jahat untuk memperoleh keuntungan pribadi menjadi alasan utama majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan.

Meskipun di persidangan terdakwa mengakui segala kesalahannya, menyesali perbuatan, dan keluarga terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban, pengadilan menilai perbuatan ini merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

Atas seluruh pertimbangan hukum dan fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana pokok penjara selama satu tahun, pidana tambahan pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun, serta kewajiban mengumumkan isi putusan kepada masyarakat?. 

Putusan ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus peringatan keras agar menjadi efek jera bagi terdakwa maupun anggota institusi penegak hukum lainnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
polres gianyar PN Gianyar polisi dipecat pencurian