Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kasus Korupsi LPJU Karangasem Berlanjut, Kejari Panggil Penyedia Jasa

Zulfika Rahman • Jumat, 29 Mei 2026 | 06:16 WIB
Ilustrasi Lampu Penerangan Jalan Jenis LED
Ilustrasi, kasus korupsi Lampu Penerangan Jalan umum di Karangasem, kini ditangani Kejari. (dok Radarbadung.jawapos.com) 

Radarbadung.jawapos.com– Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hias pada masa jabatan mantan Bupati Karangasem, Gede Dana, terus diperdalam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Sejumlah pihak mulai dari lurah, pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, hingga mitra kerja telah menjalani pemeriksaan.

Kasi Intelijen Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nulhakim, menyatakan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

“Total sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus LPJU hias ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5).
 
Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi terbaru ditujukan kepada penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Saksi yang baru saja kami panggil adalah penyedia jasanya,” jelasnya.
 
Terkait kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan di tahap selanjutnya, Ferdy menyebut hal itu masih menunggu hasil koordinasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Nanti akan kami sampaikan informasi jika sudah ada kepastian mengenai pihak yang akan dipanggil berikutnya,” imbuhnya.
 
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

Di antaranya adalah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan perusahaan rekanan, hingga Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
 
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses perencanaan pengadaan proyek tersebut.

Diduga kuat terjadi peningkatan harga secara tidak wajar atau mark up pada nilai pengadaan setiap unit lampu hias.
 
Proyek ini pertama kali dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2024 dengan target pemasangan sebanyak 86 titik lampu.

Jumlah tersebut kemudian ditambah menjadi 70 unit lagi, sehingga total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,4 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
#Kejari Karangasem #mantan bupati #lampu penerangan jalan #korupsi