Radarbadung.jawapos.com– Pengacara Togar Situmorang kalah dalam proses hukum di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan, sekaligus memperberat hukuman yang dijatuhkan sebelumnya dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam kasus penipuan senilai Rp1,8 miliar.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Frida Ariayani.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan penahanan terhadap terdakwa selama paling lama 30 hari, terhitung mulai 3 Juni hingga 2 Juli 2026.
“Menetapkan dan memerintahkan penahanan atas nama Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., CLA., CRA., dalam tahanan kota paling lama 30 hari terhitung 3 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026,” bunyi amar putusan tersebut.
Menyikapi keputusan itu, Togar Situmorang diketahui segera mengajukan upaya hukum selanjutnya ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma.
“Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, memang benar banding Togar ditolak oleh PT Denpasar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Terkait langkah lanjutan, Wiraguna menyatakan masih menunggu arahan pimpinan.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi adalah hak terdakwa yang tetap dihormati sepanjang sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Togar, Rinto Maha, melalui keterangan tertulisnya menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi.
Ia juga menyesalkan keputusan majelis hakim dan menganggap perkara ini seharusnya masuk ranah pelanggaran etika profesi, bukan tindak pidana.
Oleh karena itu, pihaknya akan melanjutkan perjuangan hukum melalui jalur kasasi.
Persidangan di tingkat banding sempat diwarnai perbedaan pandangan.
Tim pembela menilai hakim tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk mengemukakan argumen pembelaan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, kasus ini bermula dari laporan Fanni Lauren Christie yang mengaku menjadi korban penipuan.
Peristiwa ini terkait sengketa hukum antara Fanni dengan warga negara Italia, Luca Simioni, menyangkut proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.
Pada Mei 2021, Fanni menghadapi gugatan hukum dan masalah perpajakan terkait kerja sama pembangunan hotel tersebut.
Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada Agustus 2022, Fanni merasa membutuhkan pendampingan hukum dan kemudian diperkenalkan kepada Togar Situmorang.
Dalam pertemuan lanjutan pada 11 Agustus 2022, Togar menawarkan jasa hukum dengan biaya Rp550 juta.
Korban akhirnya menyetujui kesepakatan dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai tanpa menerima kuitansi resmi.
Pembayaran dilanjutkan hingga lunas melalui transfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati.
Tak lama kemudian, Togar kembali meminta dana tambahan sebesar Rp1 miliar dengan alasan diperlukan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri dan memproses deportasinya.
Ia bahkan menjamin proses itu pasti berhasil.
Padahal menurut keterangan jaksa, penetapan status tersangka tidak memerlukan biaya sebesar itu dan tidak ada pungutan resmi dari penyidik.
Fanni pun mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta ke rekening yang sama.
Namun Togar kembali meminta uang sebesar Rp500 juta dengan alasan memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali untuk mempercepat proses deportasi.
Korban kembali memenuhi permintaan itu, namun kenyataannya tidak ada hubungan maupun kesepakatan semacam itu.
Secara keseluruhan, dana yang diterima Togar mencapai sekitar Rp1,8 miliar dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Ia juga terbukti mencatut nama pejabat kepolisian dan instansi pemerintah untuk meyakinkan korban.***
Editor : Donny Tabelak