Radarbadung.jawapos.com– Motif di balik aksi kekerasan yang menimpa seorang dokter muda di kawasan Panjer, Denpasar Selatan, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial AF, 37, warga asal Jawa Timur, nekat beraksi karena tertekan masalah ekonomi dan terlilit utang yang mencapai hampir Rp200 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Apriyoga, mengungkapkan pelaku sudah memiliki niat melakukan kejahatan sejak beberapa waktu lalu, setelah usaha di bidang interior yang dijalankannya mengalami kegagalan.
“Pelaku tidak memiliki target khusus. Ia berkeliling mencari kesempatan, dan langsung bertindak saat melihat kondisi yang memungkinkan,” ujarnya, Kamis (4/6).
Kejadian berlangsung pada Minggu (31/5) siang di depan toko kacamata Sunday Eyewear, Jalan Tukad Barito Timur, Panjer. Saat itu, korban bernama Jihan RR, 25, seorang dokter muda, baru selesai berbelanja dan masuk kembali ke dalam mobil sedan merahnya tanpa menyadari pintu kendaraannya belum terkunci sempurna.
Kesempatan itu dilihat oleh AF yang saat itu sedang berjalan kaki di sekitar lokasi.
Awalnya, ia hanya berniat mengambil uang tunai, gawai, dan barang berharga lainnya di dalam mobil.
Namun saat melihat korban sendirian, niatnya berubah menjadi ingin menguasai kendaraan tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku sudah menyiapkan alat setrum yang dibeli secara daring sekitar seminggu sebelum kejadian.
Ia kemudian membuka pintu mobil dan langsung menyetrum tubuh korban sebanyak dua hingga tiga kali agar korbannya pingsan.
Namun rencananya gagal; korban hanya merasakan sengatan dan tetap sadar, diduga karena efek perlindungan dari pakaian tebal yang dikenakannya.
Dalam kondisi panik, korban berhasil meloloskan diri keluar mobil dan berteriak meminta tolong.
Teriakan itu segera menarik perhatian warga sekitar. Meski sempat mencoba duduk di kursi pengemudi untuk melarikan diri, AF akhirnya berhasil dikepung dan diamankan warga sebelum polisi tiba di tempat kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku bertindak seorang diri, bukan bagian dari jaringan kejahatan, dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
“Korban dipilih secara acak tanpa ada pengintaian terlebih dahulu. Sebagian barang yang diamankan, seperti gunting dan tang, diketahui merupakan peralatan sehari-hari untuk pekerjaannya, selain alat setrum yang memang disiapkan untuk aksi ini,” jelasnya.
Meskipun belum berhasil membawa kabur apa pun, penyidik tetap menjerat AF dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci rapat, baik saat sedang di dalam maupun saat meninggalkannya.***