Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Ungkap 18 Kasus Pencurian di Gianyar, Ada WNA Iran dan Residivis Spesialis Bobol Vila

Ida Bagus Indra Prasetia • Minggu, 7 Juni 2026 | 07:27 WIB
Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta para kanit Polsek berikan keterangan ungkap 18 kasus pencurian selama Mei 2026. (Foto Polres Gianyar)
Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta para kanit Polsek berikan keterangan ungkap 18 kasus pencurian selama Mei 2026. (Foto Polres Gianyar)

Radarbadung.jawapos.com– Selama bulan Mei 2026, Satuan Reskrim Polres Gianyar bersama jajaran Reskrim di seluruh Polsek berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Di antara kasus tersebut, terdapat pelaku warga negara asing (WNA) asal Iran dan seorang residivis yang kerap membobol vila.

Hal itu disampaikan Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma dalam keterangan pers yang digelar Jumat lalu (5/6), didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh, Kasi Humas, serta para Kepala Unit Reskrim Polsek. 

Salah satu kasus yang diungkap adalah tindak pidana yang dilakukan oleh WNA asal Iran berinisial AFK.

Pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya berstatus turis dan melancarkan aksinya pada 18 Mei 2026 di kawasan supermarket Pepito, Ubud.
 
“Modus yang digunakan adalah menawarkan jasa penukaran uang dolar dalam pecahan kecil kepada sesama wisatawan. Namun pada kenyataannya, jumlah uang yang diberikan kepada korban tidak sesuai kesepakatan awal,” jelas AKBP Chandra Kesuma.
 
Korban yang merupakan warga negara Australia mengalami kerugian sekitar 700 dolar AS.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak menghitung kembali uang hasil penukaran tersebut.

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil menangkap AFK, namun rekannya yang berjenis kelamin perempuan belum dapat dilacak.

Diduga, perempuan tersebut menggunakan paspor palsu saat menginap di hotel, sehingga data identitasnya belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam penyelidikan.

Dalam kesempatan itu, polisi juga menjelaskan alasan tidak menghadirkan tersangka di hadapan media.

“Kami tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah. Proses hukum tetap kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain kasus yang melibatkan WNA, polisi juga menangkap seorang pelaku residivis berinisial INA alias Bolit.

Ia diketahui telah tiga kali menjalani masa hukuman penjara dan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Kali ini, ia tertangkap tangan karena membobol sebuah vila di kawasan Tebongkang, Ubud.
 
Dari dalam vila tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berharga berupa kamera Sony, drone DJI, paspor, earphone AirPods, hingga konsol permainan PlayStation 5.

Kerugian yang dialami korban dan rekan-rekannya mencapai puluhan juta rupiah.
 
“INA adalah spesialis pencurian vila. Selain di Ubud, ia juga terbukti beraksi di wilayah Denpasar. Modusnya masuk secara diam-diam lalu melarikan diri. Setidaknya ada tiga lokasi kejadian yang teridentifikasi, dan saat ini pelaku sudah kami amankan,” ungkap Kapolres.
 
Secara rinci, dari 18 kasus yang terungkap tersebut terdiri atas 1 kasus pencurian kendaraan bermotor, 7 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 10 kasus pencurian biasa.

Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan.
 
Kasus pencurian tersebar di berbagai titik, mulai dari kawasan permukiman, vila, bengkel, lokasi proyek pembangunan, gudang, toko, area parkir, hingga lapangan.
 
Terkait jeratan hukum, pelaku pencurian kendaraan bermotor diancam Pasal 476 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Editor : Donny Tabelak
#bobol vila #wna iran #polres gianyar #residivis ditangkap #pencurian