Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tanah Sengketa 68 Are Justru Dipasarkan di Media Sosial, Kuasa Hukum Peringatkan Masyarakat Jangan Jadi Korban

Andre Sulla • Minggu, 7 Juni 2026 | 13:31 WIB
Kuasa hukum keluarga besar Puri Kaleran Kangin memberikan peringatan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran tanah sengketa. (Istimewa)
Kuasa hukum keluarga besar Puri Kaleran Kangin memberikan peringatan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran tanah sengketa. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ternyata tidak menghentikan upaya memperjualbelikan tanah sengketa seluas 68 are di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Meski gugatan kepemilikan ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), lahan tersebut justru ramai ditawarkan melalui media sosial Facebook dan pasar daring.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum keluarga besar Puri Kaleran Kangin mengeluarkan peringatan tegas agar masyarakat tidak terjebak membeli aset yang masih bermasalah hukum.

Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik, menjelaskan pihaknya mendapati sejumlah akun yang memasarkan tanah di kawasan tersebut.

Setelah ditelusuri, diduga akun-akun tersebut bersifat palsu dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami merasa perlu mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban penawaran ini,” ujar Ponglik saat memberikan keterangan pers, Sabtu (6/6).

Ia menyatakan bahwa sengketa hak atas tanah ini telah diuji secara bertingkat di lembaga peradilan.

Gugatan yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan pertama kali ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 68/PDT/2024/PT DPS, dan akhirnya diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 yang menolak seluruh permohonan penggugat.

“Secara sederhana, gugatan ini kalah sampai ke MA. Artinya pihak penggugat tidak mampu membuktikan hak kepemilikannya atas tanah tersebut,” tegasnya.

MA menilai bahwa pengadilan di dua tingkat sebelumnya telah tepat menilai bukti, keterangan saksi, serta hasil pengecekan langsung di lokasi.

Berdasarkan fakta persidangan, tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola oleh leluhur keluarga Puri Kaleran Kangin selama puluhan tahun.

Meskipun perkara perdata sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, masih muncul upaya klaim sepihak.

Pihaknya menemukan adanya pemasangan papan nama kepemilikan hingga kedatangan alat berat ke lokasi.

“Sangat disayangkan, setelah kalah di pengadilan justru muncul tindakan seolah-olah tanah itu bebas untuk diperjualbelikan,” keluhnya.

Ponglik mengingatkan bahwa jual beli tanah tidak bisa hanya didasarkan pada pengakuan lisan atau iklan di media sosial.

Setiap transaksi harus didukung dokumen kepemilikan yang sah dan diproses melalui pejabat berwenang seperti notaris atau PPAT.

Selain perkara perdata, sengketa ini juga telah merambah ke ranah pidana.

Hingga saat ini, tercatat ada empat laporan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Salah satunya, tercatat dalam LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 September 2025 terkait dugaan pemalsuan surat.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, penyidik telah menetapkan Anak Agung Ngurah Darmawan sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Tiga laporan lain berkaitan dengan dugaan pengaduan palsu, pemalsuan silsilah keluarga, perusakan, hingga pengeroyokan, yang juga sedang dalam proses hukum.

Ketua tim kuasa hukum lainnya, Ketut Rinata, menambahkan pihaknya mendapati adanya orang-orang yang mengaku ditugaskan menjaga lokasi atau melakukan pengukuran lahan.

“Padahal perkara sudah selesai dan putusannya mutlak,” katanya.

Sementara itu, rekan kuasa hukum Indra Setiawan menegaskan pihaknya tetap memegang prinsip hukum dan tidak melakukan penguasaan fisik secara sepihak meski telah memenangkan gugatan.

“Semua langkah kami tempuh melalui jalur resmi. Kami tidak ingin menimbulkan konflik baru,” ujarnya.

Pihaknya kembali mengimbau agar masyarakat dan calon pembeli teliti memeriksa riwayat hukum tanah sebelum bertransaksi.

“Jangan sampai tergiur harga yang menguntungkan di media sosial, lalu akhirnya kehilangan uang dan tanah karena tidak mengetahui status hukumnya. Cukup kami yang berjuang selama ini, jangan ada pihak lain yang menjadi korban,” pungkas Indra.***

Editor : Donny Tabelak
#jual tanah sengketa #pedungan #sengketa lahan #mahkamah agung #facebook