Radarbadung.jawapos.com– Polres Buleleng menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan tanah di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan pada Kamis (4/6).
Menanggapi keputusan itu, pihak pelapor menyatakan tidak menerima dan akan menempuh sejumlah jalur hukum untuk melanjutkan perkara.
“Langkah yang akan kami ambil pertama mengajukan praperadilan, kedua meminta supervisi hukum, dan ketiga mengajukan surat untuk menunjukkan alat bukti baru kepada Kapolres Buleleng,” ujar pelapor, Kadek Muliawan, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6).
Keputusan penghentian penyidikan diambil setelah penyidik mendalami seluruh bukti dan keterangan yang ada.
Dalam SP3 yang diterbitkan, polisi menjelaskan bahwa Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Ketut Sumerata yang dijadikan salah satu dasar, ternyata lokasinya tidak sesuai dengan bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama Nengah Kutang.
Tanah dalam SPPT tersebut justru berada di wilayah Banjar Dinas Sari Mekar, sedangkan tanah bersertifikat terletak di Banjar Dinas Yeh Panes.
Oleh karena itu, dokumen tersebut dinilai tidak dapat dijadikan bukti yang sah.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap surat pernyataan penguasaan tanah yang dibuat Nengah Kutang, polisi menemukan adanya keterkaitan antara Kutang dengan Kelompok Tani Wana Berata yang disebutkan dalam dokumen.
Tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membantah keterangan yang disampaikan Kutang.
Bahkan, melalui Bendesa Adat, Desa Adat Pemuteran yang dianggap sebagai pihak yang dirugikan menyatakan tidak mengalami kerugian akibat proses pensertifikatan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, penyidik berkesimpulan unsur tindak pidana belum terpenuhi.
Keputusan penghentian penyidikan pun ditetapkan dalam gelar perkara yang digelar pada Selasa (26/5).
Namun, Kadek Muliawan tetap mempertanyakan dasar pertimbangan polisi.
“Bukti SPPT yang disampaikan ternyata tidak sesuai dengan lokasi objek yang dipersengketakan. Selain itu, ada hal lain yang kami catat, yakni sejumlah saksi yang tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan justru dinyatakan sudah diperiksa,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Buleleng pada 18 Agustus 2025 dengan terlapor Nengah Kutang.
Awalnya pada tahun 2007, Desa Adat Pemuteran mengajukan penerbitan SPPT atas tanah negara bebas yang terletak di sebelah timur Pura Bukit Ser.
Pada 2009, lahan tersebut dipagari oleh krama adat karena rencananya akan digunakan untuk pembangunan Pura Segara atau Pura Taman.
Namun pada 2024, diketahui tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Nengah Kutang melalui jalur permohonan sporadik.
Pihak pelapor menilai Kutang tidak pernah tinggal, menguasai, maupun mengelola tanah tersebut secara fisik.
Mereka menyatakan mengalami kerugian, baik secara imateri karena hilangnya lahan yang akan dibangun tempat ibadah, maupun secara materiil yang diperkirakan mencapai Rp36 miliar.***
Editor : Donny Tabelak