Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kawasan Kuta Utara Rawan Kejahatan, Polisi Tangkap Belasan Pelaku Curanmor hingga Curat

Andre Sulla • Senin, 8 Juni 2026 | 18:33 WIB
Dua dari 13 pelaku saat diperiksa Polres Badung. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pelaku dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur. (Foto Adrian Suwanto)
Dua dari 13 pelaku saat diperiksa Polres Badung. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pelaku dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Berbagai kasus kejahatan marak terjadi di wilayah Kabupaten Badung, terutama di kawasan Kuta Utara, sepanjang periode Mei hingga awal Juni 2026.

Menanggapi hal itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung bersama jajaran Polsek menggelar operasi penindakan yang berhasil mengamankan sebanyak 13 orang tersangka.

Di antara mereka ada pencuri kendaraan milik wisatawan asing, penjambret, hingga pelaku pencurian seekor sapi. 

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH, menjelaskan pengungkapan ini berasal dari penanganan 13 laporan polisi yang diterima.

Terdiri dari sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor dan empat kasus pencurian dengan pemberatan.

Dari 13 pelaku yang dibekuk, 12 orang di antaranya adalah dewasa dan satu orang masih berstatus anak di bawah umur.

Bahkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan.

“Pelaku beraksi di berbagai tempat, mulai dari kawasan vila, perumahan, pertokoan, perkebunan, hingga jalan raya. Sebagian besar memanfaatkan kelalaian korban. Wilayah Kuta Utara menjadi daerah dengan angka kejahatan tertinggi, dipicu tingginya mobilitas warga dan aktivitas pariwisata,” ujar AKBP Joseph dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin (8/6).

Berikut rincian beberapa kasus yang berhasil diungkap.

Pencurian Motor Wisatawan: Sepeda motor Yamaha NMAX milik wisatawan asal Belanda yang disewa senilai Rp26 juta hilang dari area Villa Kumeya Canggu, Pererenan.

Pelaku bernama SA, 34 tahun asal Malang, terekam CCTV mendorong kendaraan tersebut menjelang subuh.

Pembobolan Rumah Kosong: Seorang buruh harian lepas berinisial JMR, 26 tahun, membobol rumah yang pemiliknya sedang pulang kampung.

Ia membawa kabur uang tunai dan perhiasan emas senilai total Rp100 juta.

Penjambretan: IMD, 27 tahun asal Karangasem, membuntuti korban dan merampas ponselnya di Jalan Ahmad Yani Utara dengan kerugian mencapai Rp8 juta.

Pencurian oleh ART di Bawah Umur: Seorang asisten rumah tangga berinisial AZ, 17 tahun asal Jember, terbukti berulang kali mengambil uang majikannya selama hampir setahun dengan modus bertahap.

Pencurian Sapi: Polisi juga mengamankan pelaku yang mencuri seekor sapi betina dalam kondisi hamil, lengkap dengan barang bukti hewan tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor, tiga ponsel jenis iPhone, satu perangkat AirPods, satu tablet, serta sejumlah uang tunai hasil kejahatan.

Para tersangka kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perbuatannya.

Pelaku pencurian biasa dikenai Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan pencurian dengan pemberatan dikenai Pasal 477 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan melalui jalur diversi.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan melalui layanan panggilan darurat 110.

Pihaknya juga menegaskan upaya pemberantasan kriminal terus dilakukan, termasuk memburu pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang.***

Editor : Donny Tabelak
#wisatawan #polres badung #jambret #Polsek Kuta Utara #curanmor