Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Waspada Uang Palsu! Pelaku Edarkan Rp12 Juta di Buleleng, Tertangkap Usai Tiga Hari Beraksi di Warung Kecil

Francelino Junior • Selasa, 9 Juni 2026 | 07:54 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang beredar di Buleleng. Pelakunya baru tiga hari menjalankan aksi di Bali utara. (Foto Junior)
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang beredar di Buleleng. Pelakunya baru tiga hari menjalankan aksi di Bali utara. (Foto Junior)

Radarbadung.jawapos.com– Kabupaten Buleleng, Bali, baru saja digegerkan dengan peredaran uang palsu.

Seorang pelaku berinisial MGRH, 24, warga asal Klungkung, berhasil diamankan kepolisian pada Senin, 1 Juni 2026. 

Ia baru tiga hari menjalankan aksinya di wilayah Bali bagian utara ini.

Peristiwa bermula saat pelaku berbelanja tisu di sebuah warung di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, sekitar pukul 19.30 Wita.

Ia membayar belanjaan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Anak pemilik warung merasa curiga dengan kondisi uang tersebut dan menduga itu bukan uang asli, sehingga segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, petugas dari Polsek Sawan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MGRH.

Saat pemeriksaan awal, ditemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di tangannya.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah kos tempat ia tinggal bersama keluarganya di Kecamatan Sawan.

Di sana, polisi menemukan 150 lembar uang palsu senilai Rp100 ribu setiap lembarnya.

Selain uang palsu, barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai asli sebesar Rp270 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 5640 FK, ponsel, sejumlah barang belanjaan seperti tisu dan mie instan, satu paket terbungkus, serta enam lembar bukti cetakan transfer pembelian uang palsu.

Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp12 juta.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan pelaku sengaja menyasar warung-warung kecil dan bertransaksi saat malam hari agar keaslian uang tidak diperiksa secara teliti.

Uang palsu tersebut dibeli melalui aplikasi Telegram dengan sistem tukar banding 1 berbanding 5 — setiap Rp100 ribu uang asli bisa mendapatkan lima lembar uang palsu pecahan sama.

Dari setiap transaksi, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp65.000 hingga Rp70.000.

Ternyata, modus serupa sudah dilakukan pelaku selama satu tahun terakhir di wilayah Gianyar, Jembrana, dan Tabanan.

Ia baru tiba di Buleleng pada Jumat, 29 Mei, namun hanya bertahan tiga hari sebelum akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya, MGRH disangkakan melanggar Pasal 375 Ayat (1) juncto Ayat (2) KUHP terkait penyimpanan dan peredaran uang palsu.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
#uang palsu #pengedar upal #Polres Buleleng #bali utara #klungkung