Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Polda Bali Sita Narkoba Rp13 Miliar, 138 Pelaku Ditangkap

Andre Sulla • Rabu, 10 Juni 2026 | 17:22 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi jajaran dan instansi terkait saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Agung 2026. (Foto Adrian Suwanto)
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi jajaran dan instansi terkait saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Agung 2026. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Jajaran Polda Bali bersama instansi terkait mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Agung 2026.

Selama 16 hari pelaksanaan sejak 13 hingga 28 Mei 2026, aparat berhasil mengungkap 111 kasus, mengamankan 138 tersangka, serta menyita barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp13 miliar.
 
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang disita diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa, terutama generasi muda.

“Keberhasilan ini bukan hanya soal angka, tetapi upaya nyata menjaga masa depan dari bahaya narkotika,” tegasnya dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolda Bali, Rabu (10/6).
 
Operasi ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menjaga keamanan Bali dan mendukung program Asta Cita Presiden RI.

Dari total kasus, sebanyak 77 di antaranya merupakan kasus target operasi dengan 77 tersangka, sedangkan 34 kasus lainnya hasil pengembangan dengan 61 tersangka.

Para pelaku berperan sebagai penjual, pengedar, perantara, hingga kurir yang memanfaatkan jalur darat dan udara untuk mendistribusikan barang haram.
 
Barang bukti yang diamankan meliputi 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo, dan 23,5 gram kokain.

Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan penyelundupan 937 butir mephedrone yang dilakukan seorang warga negara Ukraina berinisial BL.

Ia diamankan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai sesaat tiba dari Polandia, dengan barang bukti disembunyikan di dalam kopernya.
 
Secara rinci, pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Bali dengan 31 kasus dan 41 tersangka, disusul Polresta Denpasar 22 kasus, Polres Badung 13 kasus, Polres Buleleng 10 kasus, Polres Tabanan tujuh kasus, Polres Gianyar enam kasus, serta Polres Karangasem, Jembrana, dan Klungkung masing-masing lima kasus.
 
Polda Bali menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat nasional maupun internasional.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman mulai dari penjara minimal lima tahun hingga pidana mati, serta denda miliaran rupiah.
 
Usai konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti secara terbuka yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi, BNN, Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan, dan Majelis Desa Adat.

Kapolda mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110.

“Bali bukan tempat yang aman bagi pengedar narkoba. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#operasi antik #Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya #narkoba #pemusnahan barang bukti #bnn