Radarbadung.jawapos.com– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Dua pelaku asal Pasuruan, Jawa Timur, berhasil membawa kabur sepeda motor milik seorang pedagang beras.
Keduanya akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Jembrana.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5) sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat itu korban mengantar barang dagangan berupa beras ke sebuah warung di pinggir Jalan Jelantik Gingsir dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2828 VC.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menjelaskan, korban memarkir kendaraannya di depan warung dan meninggalkannya dalam keadaan kunci kontak masih menempel.
“Saat pemilik warung memberikan pembayaran kepada korban, sepeda motor ditinggalkan sementara di depan warung. Ketika korban kembali, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar AKP Alberto, Rabu (10/6).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasada.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin AKP Alberto Diovant bersama Kanit I Pidum Iptu I Ketut Yulio Saputra melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial MAW, 30, dan AC, 28, yang merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur.
Keberadaan kedua pelaku kemudian terlacak di wilayah Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Pada Minggu (31/5) sekitar pukul 08.00 Wita, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Menurut AKP Alberto, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi kejadian.
Setelah memastikan keadaan sepi, mereka langsung membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku memantau situasi di sekitar TKP. Saat kondisi memungkinkan, mereka langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MAW dan AC dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.***
Editor : Donny Tabelak