Radarbadung.jawapos.com– Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan bengkel yang terjadi di wilayah Kecamatan Kerambitan.
Seorang pelaku berinisial FMZ, 20, ditangkap setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah bengkel di Kabupaten Tabanan.
Pelaku terakhir kali beraksi di Bengkel Dwi Putra Jaya Las Listrik, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Aksi pencurian tersebut mengakibatkan korban, IWW, 54, mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, pelaku berhasil diidentifikasi berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku masuk ke area bengkel dengan cara memanjat tembok, kemudian mengambil sejumlah peralatan kerja yang ada di dalam bengkel,” ujar AKP Teddy, Rabu (10/6).
Barang-barang yang dicuri antara lain mesin gerinda, bor tangan, mesin las, serta berbagai peralatan kerja bengkel lainnya.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Maret lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Ciung Wanara akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
FMZ ditangkap di wilayah Kabupaten Badung pada Senin (8/6).
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di tiga bengkel lainnya di wilayah Kecamatan Kerambitan dengan sasaran alat-alat pertukangan dan perbengkelan.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Tabanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Teddy.
Atas perbuatannya, FMZ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Donny Tabelak