Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terlilit Utang, Pria Asal Karangasem Nekat Curi Empat Ekor Sapi di Buleleng

Francelino Junior • Kamis, 11 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (kiri) mengembalikan barang bukti salah satu sapi ke pemiliknya. (Foto Junior)
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (kiri) mengembalikan barang bukti salah satu sapi ke pemiliknya. (Foto Junior)

Radarbadung.jawapos.com– Tuntutan ekonomi akibat terlilit utang membuat I Nyoman Wirna, 51, warga Kabupaten Karangasem, nekat melakukan pencurian sapi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Buleleng.

Akibat perbuatannya, ia kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, aksi pertama dilakukan pelaku di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan.

Kasus tersebut diketahui pada Rabu (25/3) sekitar pukul 06.00 Wita saat korban berinisial KS mendapati dua ekor sapi betinanya hilang dari kandang.

Saat memeriksa kandang, korban hanya menemukan tali pengikat sapi yang telah terlepas.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan.

Namun, dalam perjalanan pulang dari kantor polisi, tepatnya di sekitar Pura Desa Bukti, korban melihat kerumunan warga.

Setelah mendekat, ia mendapati seekor sapi yang diyakini miliknya dalam kondisi patah kaki.

"Sapi tersebut kemudian dibawa pulang oleh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta," ujar AKBP Ruzi Gusman, Selasa (9/6).

Merasa aksinya berjalan mulus, Wirna kembali beraksi.

Kali ini ia mencuri dua ekor sapi betina milik warga di Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.

Pencurian itu diketahui pemilik sapi berinisial NK pada Rabu (13/5) sekitar pukul 06.30 Wita saat hendak memberi makan ternaknya yang dikandangkan di area kebun.

Saat memeriksa kandang, korban menemukan tali kekang sapi telah terputus.

Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi dan tidak menemukan ternaknya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula.

Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp12 juta.

"Korban di Kubutambahan dan Tejakula bersama polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, terlihat sebuah mobil pikap mengangkut sapi menuju arah Karangasem," jelas Kapolres.

Penyelidikan berlanjut dengan berkoordinasi bersama Polres Karangasem.

Dari hasil koordinasi tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sapi di wilayah Karangasem telah diamankan dalam kasus serupa.

Selanjutnya, personel Polsek Kubutambahan dan Polsek Tejakula bersama Polres Buleleng mendatangi Polres Karangasem pada Kamis (3/6) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi, Wirna mengakui seluruh perbuatannya.

Sebelum beraksi, ia menyewa sebuah mobil pikap di Karangasem dan berangkat menuju Buleleng untuk melakukan survei lokasi sasaran.

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku melancarkan aksinya pada dini hari.

Sapi hasil curian kemudian diangkut menggunakan pikap dan dibawa ke rumahnya di Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

"Kasus pencurian sapi di Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula dilakukan oleh pelaku yang sama," tegas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant.

Atas perbuatannya, Wirna dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#pencuri sapi ditangkap #Polres Buleleng #polres karangasem #terlilit utang