Radarbadung.jawapos.com— Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan WBA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar.
WBA menjabat sebagai bendahara di lembaga tersebut sejak tahun 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, dokumen administrasi, serta hasil perhitungan kerugian keuangan.
Dari penyelidikan, tercatat kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp1,6 miliar, yang bersumber dari alokasi dana desa.
“Kerugian tersebut berasal dari dana desa yang dikelola BUMDes. Modus yang dilakukan tersangka adalah membuat transaksi keuangan fiktif pada rekening BPD Bali milik BUMDes Agung Karya,” jelasnya, Kamis (11/6).
Menurut Wahyudi, transaksi yang dibuat tidak memiliki dasar yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Perbuatan tersebut dianggap melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan desa sekaligus keuangan negara.
Untuk perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 603 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, WBA langsung ditahan oleh jaksa penyidik guna mendukung kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan.***
Editor : Donny Tabelak