Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Diduga Gelapkan Modal dan Keuntungan Bisnis Villa, WNA Brasil Dilaporkan Rugikan Investor Australia Rp2,5 Miliar

Andre Sulla • Senin, 15 Juni 2026 | 05:36 WIB
Kuasa pelapor menunjukkan dokumen laporan kepolisian dan kronologi dugaan penipuan serta penggelapan keuntungan usaha villa yang menyeret warga negara asing, di lingkungan Polres Badung. (Foto Andre Sulla)
Kuasa pelapor menunjukkan dokumen laporan kepolisian dan kronologi dugaan penipuan serta penggelapan keuntungan usaha villa yang menyeret warga negara asing, di lingkungan Polres Badung. (Foto Andre Sulla)

Radarbadung.jawapos.com– Usaha penyewaan villa di kawasan elit Pererenan, Kuta Utara, Badung, berubah menjadi kasus hukum.

Seorang warga negara asing asal Brasil berinisial Luis FP dilaporkan ke Polres Badung karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana serta keuntungan usaha, yang merugikan investor asal Australia senilai sekitar Rp2,5 miliar.
 
Pelaporan dilakukan oleh perempuan warga negara Australia berinisial AK, 49 tahun, sebagai pemilik dana utama. Laporan tercatat dengan nomor SPM/446/VIII/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.
 
Mewakili kepentingan kliennya, kuasa hukum AK bernama Elena menjelaskan bahwa awalnya hubungan keduanya berjalan baik.

Kedekatan dimulai karena anak mereka bersekolah di tempat yang sama di Australia.

Luis kemudian menawarkan peluang investasi dengan meyakinkan dirinya memiliki pengalaman panjang dalam mengelola usaha properti dan villa di Bali.
 
Tergiur tawaran itu, AK menyetujui rencana tersebut dan mengeluarkan dana sebesar 60 ribu dolar Australia atau setara sekitar Rp600 juta per tahun untuk menyewa villa selama jangka waktu 10 tahun.

Sayangnya, kesepakatan itu hanya didasarkan pada rasa percaya semata tanpa perjanjian tertulis yang rinci dan mengikat.
 
“Awalnya klien kami percaya penuh karena Luis mengaku sudah berpengalaman mengelola investasi dan properti di Bali,” ujar Elena saat ditemui di kawasan Kuta, Minggu (14/6).
 
Dana investasi tersebut ditransfer ke rekening Luis di Australia, lalu diteruskan ke rekening miliknya di Indonesia sebelum akhirnya dibayarkan kepada pemilik villa.

Akibat pola ini, pemilik villa justru menganggap Luis sebagai pihak yang mengelola sekaligus penanggung jawab utama usaha tersebut.
 
Masalah mulai terlihat ketika villa resmi beroperasi pada Januari 2025 dan mencatat keuntungan rata-rata lebih dari Rp60 juta per bulan.

Menurut keterangan Elena, keuntungan yang masuk sempat dikelola Luis untuk kemudian dibagikan kepada AK, namun kenyataannya dana itu tak pernah diterima oleh investor.
 
Bahkan, Luis diduga mengambil alih sepenuhnya pengelolaan operasional, membuat akun penyewaan mandiri di aplikasi pemesanan daring, serta mengarahkan seluruh pembayaran tamu masuk ke rekening yang dikuasainya sendiri.
 
Tindakan yang semakin mencurigakan muncul saat Luis berusaha menyusun kontrak kerja sama baru dengan pemilik villa tanpa mencantumkan nama AK sebagai pemodal.

Dalam draf dokumen tersebut hanya tertulis nama Luis dan istrinya berinisial OP.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, pihak pelapor menemukan fakta bahwa Luis sama sekali tidak mengeluarkan modal sepeser pun untuk usaha tersebut.
 
“Bahkan kami menduga ia membuat rekening digital atas nama AK untuk mengaburkan aliran dana, padahal rekening itu tidak pernah bisa diakses oleh klien kami,” tambahnya.
 
Selain soal keuangan, keabsahan status usaha Luis juga dipertanyakan.

Ia diketahui tidak memiliki badan usaha Penanaman Modal Asing (PMA), tidak memiliki izin resmi untuk mengelola usaha villa, serta hanya menggunakan izin kunjungan biasa (Visa on Arrival) dan bukan izin khusus untuk berinvestasi.
 
Berbagai upaya damai telah ditempuh, termasuk melayangkan surat peringatan dan somasi, namun semuanya tidak diindahkan.

Sebaliknya, pihak pelapor justru mengaku menerima ancaman akan dilaporkan balik ke kepolisian.
 
Melihat situasi itu, AK akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini secara resmi.

Namun hingga saat ini, Luis diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera melanjutkan proses hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
 
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Ia menyatakan kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Nanti saya pastikan lagi sejauh mana perkembangan penanganannya,” ujarnya secara singkat.***

Editor : Donny Tabelak
#penggelapan vila #wna brasil #pererenan #polres badung #investor australia